
KETUA Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 Kepada gubernur dan 10 Februari 2025 Kepada wali kota dan bupati. Hal ini Membangun pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur, karena Terdapat perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.
Adapun Tiba Begitu ini belum Terdapat aturan terbaru terkait Rontok pelantikan meski Terdapat perubahan jadwal MK. Afif menilai 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka Begitu itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan Lagi baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (19/12), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.
Ini sebagai Akibat dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK. “Kira-kira Maret,” tambah Bima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Dia menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Alasan, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan. “Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” pungkas dia. (Ant/I-2)