Liputanindo.id – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan demontrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Aksi yang diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) ini menuntut revisi atau penambahan pasal dalam Peraturan Kominfo Nomor 1 Mengertin 2012 tentang formula tarif layanan jasa pos komersial.
Ketua Divisi Hukum KON, Rahman Tohir mengatakan, selama ini para pengemudi merasa bahwa belum ada aturan main yang tegas terhadap tarif pengantaran barang dan makanan. Sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi ojol dinilai seenaknya menetapkan tarif.
“Perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi karena dalam Pasal 1 ayat 5 ketentuan umum Perkominfo tersebut bahwa menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial yang berarti diserahkan kepada pasar,” kata Rahman kepada wartawan di lokasi, Kamis (29/8/2024).
“Jadi enggak ada aturan main dari pemerintah. Ini yang kita harapkan (ada revisi atau penambahan pasal),” sambungnya.
Rahman mengungkapkan, karena tidak adanya aturan tegas dari pemerintah mengenai tarif pengantaran barang dan makanan, pihak aplikator memberlakukan ketentuan yang dinilai tidak manusiawi. Akibatnya, para pengemudi mendapatkan komisi yang dianggap tidak sesuai.
“Karena di (layanan pengantaran) makanan ada beberapa program yang diciptakan aplikator dengan sungguh tidak manusiawi. Eksis yang Rp5 ribu, Rp6 ribu Rp7 ribu. Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang,” ungkap dia.
Oleh karena itu, Rahman menjelaskan, pihaknya ingin agar pemerintah dapat mengatur tarif layanan pengantaran barang dan makanan, seperti aturan tarif ojol.
“Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif goride, ada tarif bawah, tarif atas,” jelas dia.
“Makanya hari ini kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga,” sambungnya.
Ia menambahkan, dalam aksi hari ini dihadiri sekitar 2.500 orang. Massa itu terdiri dari pengemudi di Jabodetabek. Bahkan, ada juga perwakilan dari Lombok, Surabaya, Jambi, dan Yogyakarta.