TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Merukapan Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, sudah tiba di Kompleks Kejakaan Mulia, Jakarta, Selasa (5/11) siang. Ketignya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang menyeret Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.
Ketiganya dibawa ke Jakarta dengan maskapai yang berbeda. Heru menjadi tersangka pertama yang Tiba ke Jakarta pada pukul 10.20 WIB dan tiba di Kompleks Kejagung sekira pukul 11.05 WIB.
Sementara itu, tersangka kedua yang tiba di Jakarta adalah Erintuah pada pukul 11.35 WIB dan Tiba di Kejagung pukul 12.45 WIB. Adapun Mangapul baru Tiba di Jakarta pada pukul 12.05 dan merapat ke Kejagung pukul 14.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa ketiganya bakal diperiksa penyidik Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (JAM-Pidsus). Ia juga menyebut bahwa para tersangka itu langsung dipindahkan tempat penahanannya.
“Rencananya diperiksa sekalian pemindahan tempat penahanannya,” Terang Harli.
Sebelumnya, ketiga hakim tersebut di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasa 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demi menggeledah kediaman Heru, penyidik menyita barang bukti berupa Fulus Kontan Rp104 juta, US$2.200, Sing$9.100, dan 100 ribu Yen. Sementara, di kediaman Erintuah, penyidik menyita Fulus Kontan Rp97,5 juta, US$6 ribu dan Sing$32.300, dan 35 ribu ringgit. Adapun di kediaman Mangapul, penyidik menyita Rp21,4 juta, US$2 ribu, dan Sing$32 ribu. (P-5)