Liputanindo.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menekan Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang penerapan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Aturan WFH bagi ASN ini boleh dilakukan dengan syarat tertentu.
Dalam surat edaran itu disebutkan proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan Ciri tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.
“Demi Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi Demi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 Tiba 50 persen yang melakukan Work From Home,” kata Pramono, dikutip Antara, Selasa (7/4/2026).
Dalam surat edaran itu juga disebutkan pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria, yakni Enggak sedang menjalani atau dalam proses hukuman/disiplin, dan/atau Mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun.
“Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria sebagai berikut; Enggak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau Mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun,” jelasnya.
Selain itu, pegawai yang melakukan WFH wajib melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Pramono mengatakan, pihaknya akan Lalu memantau para ASN yang melakukan WFH dengan sistem yang sedang dikembangkan. Hal ini dilakukan agar produktivitas ASN di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terjaga dengan Bagus.
Para ASN yang Enggak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan Denda berupa Enggak diperkenankan Demi melakukan WFH dan/atau Denda disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, SE tersebut juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan/atau ketentua peraturan perundang-undangan.
