Ini Saran Pengamat Kepada Calon Kepala Daerah yang Menggugat Hasil Pilkada ke MK

Ini Saran Pengamat untuk Calon Kepala Daerah yang Menggugat Hasil Pilkada ke MK
Ahli Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini,(MI/ROMMY PUJIANTO)

Ahli Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan dasar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pilkada akan dilihat pada parameter keterkaitan antara materi gugatan dan Pengaruh keterpilihan, khususnya terkait pemungutan Bunyi ulang (PSU). 

“Apabila kita berkaca dari putusan MK mengenai terjadinya perintah PSU, terkhusus dalam konteks menangani pelaporan gugatan terkait perselisihan pilkada yang berkenaan dengan hasil Bunyi, MK akan sangat matematis, akan dilihat apakah gugatan itu berdampak pada perolehan Bunyi,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (10/12). 

Buktikan kerugian

Menanggapi rencana gugatan tim Ridwan Kamil-Suswono (Rido) pada Pilkada Jakarta, Menurut Titi, Kepada mengubah kondisi hukum terkait gugatan Bunyi, tim Rido harus Bisa membuktikan bahwa undangan atau formulir C6 yang Bukan tersebar merugikan pemilih yang akan mencoblosnya.

Cek Artikel:  Anggota Kampung Bayam Minta Pramono Penuhi Janji Hak Hunian Kami sudah Sangat Lelah

“Hal itu juga berkaitan dengan proses administratif di TPS jadi selama Kekasih Ridho Bisa membuktikan bahwa 2.000 orang tersebut memang dihalang-halangi Bukan Bisa menggunakan hak pilih di hari pemungutan Bunyi karena Bukan bawa C6, mungkin Bisa saja dijadikan aduan gugatan,” jelasnya. 

Titi menjelaskan bahwa tim Rido harus Bisa memastikan apakah pemilih yang Bukan mendapatkan C6 pemberitahuan Bisa dibuktikan secara konkret memang dihalang-halangi Kepada menggunakan hak pilih atau Eksis perlakuan dari KPPS yang meminta pemilih pulang memilih lantaran Bukan membawa C6. 

“Itu yang menjadi tantangan dari Kekasih Ridho, kalau mereka mendalilkan materi gugatan karena Bukan diperolehnya C6 pemberitahuan sebagai basis Kepada memerintahkan pemungutan Bunyi ulang,” ungkapnya. 

Cek Artikel:  Pramono Anung akan Kembangkan Kelas Zumba hingga Salsa di Jakarta

Dugaan pelanggaran Pilkada Jakarta lebih sedikit

Titi juga menilai bahwa dugaan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dikatakan tim pemenangan Rido, juga harus Mempunyai dasar Apabila akan membawa persoalan itu ke MK. Dikatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Jakarta lebih minim Apabila dibanding provinsi lain. 

“Tetapi yang saya dengar, Jakarta Bukan mendapati Nomor faktual atau data-data konkrit kecurangan TMS, sehingga memang Bukan Bisa asumtif, itu harus konkret. Data bawaslu dan laporan ke DKPP juga sangat minim, jadi pasang Rido harus bekerja keras agar MK mau menerima dalil itu sebagai kecurangan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Titi mengungkapkan bahwa dari berbagai studi hukum kepailitan, praktik kecurangan kerap kali dilakukan oleh Kekasih calon yang berada pada pihak kekuasaan atau penyelenggara negara bukan pada pihak oposisi. 

Cek Artikel:  Rico Waas Menangkan Pilkada Kota Medan

“Studi banyak putusan MK, Jakarta ini seperti akuarium di mana banyak orang yang memperhatikan, Apabila Menonton dari praktik Pilkada, kecurangan TSM itu struktur itu melibatkan penyelenggaraan negara, sementara yang terafiliasi kepada penyelenggara negara itu Kekasih yang lain,” katanya. 

Selain itu, Apabila mengacu pada UU Pemilu dan Pilkada, Titi Mengatakan bahwa, kriteria penanganan pelanggaran administratif TSM lebih luas salah satunya, memuat syarat harus Eksis bukti kuat adanya kecurangan terjadi di seluruh kabupaten atau kota pada sebuah provinsi.

“Sistematis itu artinya kecurangan direncanakan secara matang, dipersiapkan sedemikian Jenis dan adanya kemasifan yang terjadi di seluruh Distrik pemilihan, dalam artian 6 kabupaten/kota di Jakarta terjadi kecurangan. Kalau dari sisi realitas fakta empirik dan data Bawaslu Malah Bukan menggambarkan itu,” pungkasnya. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai