Ini Saran Kemnaker agar Para Pencari Kerja Tak Terjebak Penipuan

Ini Saran Kemnaker agar Para Pencari Kerja Tidak Terjebak Penipuan
Para pencari kerja memadati salah satu booth perusahaan peserta Naker Fest di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/08/2024).(Dok.MI)

 

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyarankan para pencari kerja memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara agar terjebak dalam penipuan lowongan kerja.

“Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi
dan memiliki izin operasional yang sah,”ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (12/10),

Baca juga : Alihdaya Digital, Solusi Bagi Pencari dan Pemberi Kerja

Dia mengatakan bahwa semakin maraknya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik melalui situs web maupun media sosial, memungkinkan
adanya perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha yang sah.

Kepada itu, demi menghindari menjadi korban penipuan lowongan kerja, pihaknya telah memberikan beberapa tips pencegahan, seperti memverifikasi
langsung melalui situs resmi perusahaan atau menghubungi pihak berwenang.

Cek Artikel:  Direktur Penting BRI Sunarso Ungkap Krusialnya Memformalkan UMKM untuk Bingungkatan Rasio Pajak

Dia juga meminta masyarakat jangan memberikan informasi pribadi secara sembarangan terutama jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan.

Kemnaker, lanjut Sunardi, membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan
pekerjaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui situs resmi Kemnaker dan layanan hotline di 1500630.

“Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana,” katanya. (Ant/H-3)

Mungkin Anda Menyukai