Direktur Esensial ICDX Fajar Wibhiyadi (tengah). Foto: dok ICDX.
Jakarta: Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Indonesia Clearing House (ICH) merespons peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Terkait perdagangan produk derivatif keuangan, kami sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan tentunya akan menjalankan segala ketentuan yang ditentukan oleh otoritas dalam hal ini OJK dan Bank Indonesia. Sementara Buat produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berjalan seperti Standar, dan kami tetap berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujar Direktur Esensial ICDX Fajar Wibhiyadi, Rabu, 12 Maret 2025.
Fajar mengatakan, Buat proses transisi, Demi ini pihaknya tengah dalam proses Buat pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK Buat derivatif keuangan di pasar modal, dan dengan Bank Indonesia Buat derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Duit dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
“Kami juga Lalu melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada Personil bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan,” ungkap Fajar Wibhiyadi.
Terobosan di industri perdagangan berjangka komoditi
Sementara itu, Direktur Esensial Indonesia Clearing House Megain Widjaja Menyaksikan perpindahan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini merupakan terobosan yang luar Standar di industri perdagangan berjangka komoditi.
“Hal ini karena Buat pertama kalinya, kami kalinya self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, Yakni Bappebti, OJK dan Bank Indonesia. Buat proses peralihan, Demi ini kami tengah dalam proses transisi, yang sejauh ini terlihat sangat Berkualitas. Hal itu didukung dengan Penyelenggaraan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI),” Terang Megain.
Terkait produk derivatif keuangan, dari total transaksi di ICDX dan dikliringkan di ICH pada tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif dengan underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara dengan 10 persen total transaksi.
Sedangkan produk derivatif dengan underlying pasar Duit tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara dengan 28 persen total transaksi. Sementara Buat produk dengan underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62 persen total transaksi.
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Pasal 8 Bilangan 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Duit dan Pasar Valuta Asing (PUVA).