
PENYIDIK Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peran H, Anggota sipil yang ikut menjadi tersangka dalam kasus pembuhan Anggota BA, 32 oleh oknum polisi Brigadir AK. H disebut membantu membuang jasad korban.
“Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan Adalah ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di Distrik Kab. Katingan, Kalteng,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Erlan mengatakan H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke Dasar kursi tempat duduk korban. Tepatnya di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.
Tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang Eksis di dalam mobil. Darah itu dibersihkan menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.
“Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang Eksis di dalam mobil box Punya korban,” beber Erlan.
Tak hanya itu, Erlan menyebut H juga menerima transferan Fulus dari AK sebesar Rp15.000.000. Fulus tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban.
“Akan tetapi Fulus tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp11.500.000, beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J,” ungkap Erlan.
Proses penyidikan disebut Lagi Lalu dilakukan. Polda Kalteng dipastikan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebelumnya diberitakan, seorang Personil polisi di Palangkaraya, Kalteng diduga mencuri mobil dan membunuh Anggota. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin Pria tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Korban berinisial BA, 32, Anggota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, diketahui pelaku pembunuhan merupakan Brigadir AK yang merupakan Personil Sabhara Polresta Palangkaraya.
Setelah pengetesan urine, diketahui tindak pidana itu dilakukan AK dalam pengaruh sabu. AK telah disidang etik dan dikenakan Denda pemberhentian Enggak dengan hormat (PTDH) sebagai Personil Polri.
AK ditahan atau penempatan Spesifik (patsus) dalam rangka penyidikan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Dia telah ditetapkan tersangka Serempak H.
Brigadir AK dan H Dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, Adalah: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. Dengan ancaman hukuman pidana Wafat atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling Lamban 20 tahun. (P-5)