Ini Peran dan Motif Kades Kohod pada Kasus Pemalsuan Sertfikat HGB Pagar Laut Tangerang

Ini Peran dan Motif Kades Kohod pada Kasus Pemalsuan Sertfikat HGB Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Lumrah Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro,(Metrotvnews/Siti Yona)

POLISI mengungkapkan peran Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dalam kasus pemalsuan Berkas terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak Punya (SHM) di Pagar Laut, Tangerang. Mereka Berbarengan dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam pemalsuan Berkas yang digunakan Kepada mengajukan permohonan sertifikat tanah.

Peran Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya

Direktur Tindak Pidana Lumrah Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini Berbarengan-sama memalsukan sejumlah Berkas Krusial seperti girik (surat penguasaan fisik bidang tanah), surat pernyataan Enggak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Penduduk Desa Kohod.

Cek Artikel:  Tambah Rangkaian Kereta, LRT Sebut Pusingkatan Jumlah Penumpang Signifikan

“Dan Berkas lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 Tamat November 2024,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Berkas yang dipalsukan digunakan oleh keempat tersangka Kepada mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Selanjutnya, permohonan hak atas tanah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Penduduk Kohod,” beber Djuhandani.

Motif Ekonomi di Balik Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Yakni SP dan CE, diduga sebagai penerima kuasa dari Desa Kohod. Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan Berkas dengan motif ekonomi. Tetapi, penyidik Tetap Lalu mengembangkan motif tersebut, termasuk mengungkap jumlah Doku yang diperoleh dari pemalsuan Berkas.

Cek Artikel:  Sekda Jabar: Butuh Waktu 1,5 Bulan Bersihkan Sampah di Sungai Citarum

“Belum Pandai uji lebih lanjut, karena masing-masing Tetap memberikan keterangan-keterangan yang berbeda, saling melempar. Nah, tentu saja nanti kita dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan Pandai mengetahui,” terang jenderal polisi bintang satu itu.

Keempat orang itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara hari ini. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, akan melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada keempat tersangka tersebut.

Polri telah melakukan Hindari dan Menjaga (cekal) keempat tersangka berkoordinasi dengan Imigrasi. Agar mereka Enggak melarikan diri.

Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan Imitasi ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)

Cek Artikel:  Member DPD ke Polda Metro, Minta Waria Berselempang Aceh Pemenang Kontes Kecantikan Transgender Diproses

Mungkin Anda Menyukai