WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengklarifikasi soal ketidakhadirannya ketika rapat paripurna pada 29 Juli 2024. Penjelasan ini disampaikan saat rapat paripurna pada Kamis (1/8).
Pada waktu rapat, anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim menginterupsi rapat paripurna yang dipimpin Zita. Dalam interupsinya, Lukmanul meminta penjelasan terkait ketidakhadiran Zita Anjani saat rapat paripurna 29 Juli 2024.
“Eksis yang perlu menjadi catatan di sini. Ini khusus ditujukan kepada Wakil Pimpinan, Zita Anjani, yang beberapa hari belakangan ini viral soal tidak hadir paripurna. Konon katanya pilates, tolong dong, dijelasin di sini biar enggak ada kekeliruan,” tutur Lukmanul di dalam rapat.
Baca juga : DPP PDIP Minta Penjelasan Asmara Mega yang Terciduk Bermain Judi Online saat Rapat
Menanggapi pertanyaan itu, Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Rapat paripurna itu dimungkinkan dan dibolehkan untuk dipimpin oleh satu pimpinan DPRD DKI Jakarta.
“Rapur kemarin terkait rapat pandangan fraksi di mana bukan paripurna mengambil keputusan sehingga memang dimungkinkan dan di bolehkan dan memungkinkan dipimpin oleh salah satu pemimpin saja,” urai politisi PAN ini.
Baca juga : Badan Kehormatan DPRD DKI tidak Melanjutkan Kasus Asmara Mega
Ia menjelaskan, tidak menghadiri rapat paripurna saat itu dikarenakan tengah melakukan aktivitas politik pada tanggal tersebut.
Ia turut mengingatkan, anggota legislatif Jakarta kini sedang dalam masa reses. Dengan demikian, Zita mengaku sedang terjun ke masyarakat pada 29 Juli 2024.
“Kebetulan, Senin kemarin bukan jadwal saya memimpin rapat (paripurna). Sehingga saya tidak hadir dan melakukan aktivitas kedewanan, aktivitas politik, dan aktivitas lainnya,” ungkap dia.
“Ketika ini adalah masa kegiatan dewan dewan terjun ke lapangan, bertemu masyarakat, dan konstituen sehingga pada paripurna kemarin banyak yang berhalangan hadir,” pungkasnya. (Far)