
DIREKTUR Lewat Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin memberikan Penjelasan terkait video viral di media sosial yang menampilkan seorang petugas polisi Lewat lintas menyebut istilah “SIM Jakarta” Demi memeriksa pengendara.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula Demi petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7). Ketika diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, pengemudi memberikan sebuah SIM yang Rupanya bukan diterbitkan oleh Kepolisian RI.
“Tetapi, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya Personil menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Komarudin dikutip Antara, Jumat (18/7).
Ia menjelaskan bahwa istilah “SIM Jakarta” yang disebut petugas merupakan kekeliruan dalam penyampaian. Sebaiknya, petugas menyebutkan “SIM A” yang berlaku secara nasional, bukan berdasarkan domisili.
“Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan Personil dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan,” jelasnya.
Demi dikonfirmasi terkait SIM yang diberikan pengendara, Komarudin menyebut bentuk dan ukurannya menyerupai SIM Normal, Tetapi dengan Corak yang berbeda.
“Tetapi, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI Demi mengendarai kendaraan dinas TNI,” katanya.
Sebelumnya, sebuah akun Instagram @_thinksmart.id mengunggah video yang memperlihatkan pengendara mobil dihentikan petugas di jalan tol. Dalam narasinya, akun tersebut menulis bahwa pengendara diberhentikan bukan karena pelanggaran Lewat lintas, melainkan karena SIM-nya bukan “terbitan Jakarta”.
“Kemarin seorang pengendara dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu Wafat, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta,” tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menyindir bahwa kini berkendara di Jakarta seolah memerlukan syarat tambahan berupa SIM dan KTP yang “matching” dengan plat kendaraan. (Ant/P-4)

