Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kasus yang menjerat para mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menggunakan PayLater, bukan pinjaman online (pinjol).
“Kalau UIN kita sedang dalami lebih lanjut, tapi itu Rupanya terakhir bukan pinjol loh ya, Rupanya produk PayLater,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi konferensi pers Pelantikan Member Dewan Komisioner periode 2023-2028 secara daring, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga:
OJK: Pemilu 2024 Tak Ganggu Industri Jasa Keuangan Indonesia
Berdasarkan pendalaman kasus yang dilakukan OJK, Friderica menjelaskan bahwa awalnya, kampus bekerja sama dengan pihak bank Kepada membukakan rekening bagi 1.200 mahasiswa dari total 4.000 mahasiswa baru. Tetapi yang menjadi permasalahan, sebanyak 200 mahasiswa baru terjerat PayLater dengan salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Nah, tetapi yang kemudian menjadi ramai itu karena mereka, dari 200 itu dibukakan kredit line di salah satu PUJK tadi,” kata Perempuan yang akrab disapa Kiki.
Kemudian, para mahasiswa tersebut dibukakan kredit line antara Rp100 ribu Tiba Rp300 ribu, bahkan Eksis yang telah menggunakannya Kepada pembelian pulsa.
Pengakuan pihak kampus menyatakan bahwa kasus tersebut di luar aktivitas Formal yang dibiayai oleh rektorat. Adanya kasus tersebut terjadi Ketika acara festival budaya yang mana mahasiswa harus mencari sendiri Kepada sponsorship-nya.
“Kemudian Eksis yang bilang, Kepada kerjaan disuruh tulis buruh, jadi udah Eksis Pendapatan. Kepada itu kan Eksis approval di pusatnya mereka. Nah yang seperti ini pertama kita menegur mereka dalam hal proses pemasaran, apakah ini segmen yang Benar Kepada produk tersebut,” Jernih Kiki.
Adapun OJK Ketika ini Lagi Lanjut mendalami kasus itu, terutama terhadap Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta yang sebelumnya mengakui telah melakukan penggalangan Anggaran dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan PUJK yang berijin dan terdaftar di OJK.
Menanggapi hal tersebut, Kiki menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih teliti dan menyesuaikan kebutuhan dalam menggunakan jasa PayLater maupun pinjol. Ia juga mengimbau Kepada selalu memastikan PUJK yang akan dipilih telah terdaftar di OJK, atau dalam artian tersebut Absah.
“Kalo pinjol, udah Niscaya kita Lanjut jalan Kepada sosialisasikan dua pinjol, yang Absah dan ilegal. Kalau yang Absah ini kan kita Lanjut sosialisasikan, ibaratnya produknya Absah, produk berizin tapi kalau menggunakan Tak pas juga akan mencelakakan masyarakat,” pungkas Kiki. (HAP)
Baca Juga:
Tren Positif Keuangan Berlanjut di 2024 , OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh 9-11%