Ini Penjelasan MK Soal Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024

Ini Penjelasan MK Soal Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024
Ketua MK Suhartoyo .(MI/Adam Dwi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) hingga kini Lagi Lalu menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan wali kota. Hingga Informasi ini ditayangkan, belum Terdapat permohonan PHP Gubernur.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan Tiba 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Standar (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan Bunyi hasil Pilkada.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo, di Jakarta, Senin (9/12).

Cek Artikel:  Polri akan Urai Kemacetan dengan Manfaatkan Algoritma

Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling Lamban tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Naskah Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Cek Artikel:  Mukatamar Bali akan Putuskan Posisi PKB Terhadap Pemerintahan Prabowo

Suhartoyo menjelaskan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan perselihan hasil Pilkada nanti Nyaris sama dengan perselisihan hasil Pemilihan Standar (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, perselisihan hasil Pilkada diputus Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai