Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap Komisaris Penting PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penjelasan tersebut terkait awal mula kontrak bermasalah pengadaan gas alam Encer (LNG) tahun 2011-2021.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan liquefied natural gas di PT Pertamina,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:
SYL Bantah Minta Dikirim Durian Seharga Rp46 Juta
Pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung kemarin, Selasa (7/11/2023) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta. Ahok diperiksa selama 6,5 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut mendalami soal dugaan kerugian negara terkait kontrak pengadaan tersebut.
“Selain itu, saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut,” tambah Ali.
Ahok diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dengan tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku direktur Penting PT Pertamina (Persero) Tahun 2009-2014, seperti dilansir dari laporan Antara.
Usai diperiksa KPK, Selasa (7/11), Ahok mengungkapkan Terdapat beberapa kasus yang ditangani KPK di Pertamina, tetapi ia Kagak menjelaskan lebih lanjut soal kasus-kasus tersebut.
“Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak Buat Pertamina,” kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Dia juga enggan memberikan jawaban Niscaya soal jumlah kasus yang sedang ditangani KPK di Pertamina.
“Yang Niscaya, kami setiap Terdapat Intervensi, Niscaya kami laporkan kepada menteri BUMN. Nah, beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum,” Jernih Ahok.
Buat diketahui, KPK Begitu ini sedang menangani dua kasus dugaan korupsi di Pertamina. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan gas alam Encer (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
Dalam perkara tersebut, Karen Agustiawan diumumkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Lepas 19 September 2023. Karen diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Sekeliling 140 juta dolar AS atau kurang lebih Rp2,1 triliun.
Kasus kedua, pada Lepas 6 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Ali mengatakan penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup Buat menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum Dapat mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Ali menyampaikan bahwa nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar
Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Buat memberlakukan Cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut, yang salah satunya adalah pegawai di PT Pertamina (Persero). (IRN)
Baca Juga:
Suami Jennifer Dunn Diperiksa KPK Korupsi Bansos Beras