HAK asasi Insan adalah hak mendasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak ini mencakup kebebasan, keadilan, dan perlindungan oleh Segala pihak.
Deklarasi Universal Hak Asasi Insan (DUHAM) diadopsi pada 1948. Deklarasi ini menjadi aturan hukum Global pertama yang melindungi hak-hak Insan secara universal.
Dilansir dari situs Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), Hak asasi Insan adalah hak mendasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir, tanpa Memperhatikan ras, jenis kelamin, kebangsaan, Etnis, bahasa, Keyakinan, atau status sosial lainnya.
Hak-hak ini mencakup berbagai aspek, seperti hak Kepada hidup, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, serta hak Kepada bekerja dan mengakses pendidikan.
Segala orang berhak atas hak-hak ini secara setara dan tanpa diskriminasi, karena hak asasi Insan adalah landasan Kepada menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat. Lampau apa saja Teladan pelanggaran HAM?
Teladan pelanggaran HAM
1. Penahanan sembarang atau penahanan tanpa pengadilan
Penahanan seseorang tanpa Argumen yang Terang atau tanpa melalui proses hukum yang adil, termasuk kasus Apabila seseorang ditahan dalam waktu yang lelet tanpa adanya dakwaan atau pengadilan.
Hak ini diatur dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Insan (DUHAM) oleh PBB, yang berbunyi: “Bukan seorang pun boleh dikenakan penangkapan, penahanan, atau pengasingan sewenang-wenang.”
2. Diskriminasi Ras, Keyakinan, Gender, atau Golongan lainnya
Perlakuan Bukan adil terhadap seseorang berdasarkan ras, Keyakinan, jenis kelamin, atau identitas Golongan tertentu. Hal ini mencakup diskriminasi dalam hak akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan publik, atau fasilitas Lazim.
Pelarangan diskriminasi ini ditegaskan dalam Pasal 2 DUHAM, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas Segala hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun, seperti ras, Corak kulit, jenis kelamin, bahasa, Keyakinan, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal usul kebangsaan atau sosial, hak Punya, Kelahiran, atau status lainnya.”
3. Pencemaran nama Berkualitas
Pencemaran nama Berkualitas Dapat berupa penyebaran informasi negatif atau Bukan Betul yang merusak reputasi seseorang. Pasal yang menyangkut perihal pencemaran nama Berkualitas terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.
4. Main hakim sendiri
Main hakim sendiri seringkali terjadi ketika seseorang atau Golongan memberikan hukuman tanpa melalui proses hukum yang Absah. Undang-undang yang menjelaskan hal tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk main hakim sendiri dapat dikenakan Hukuman.
5. Tawuran
Bentrokan antara Golongan atau individu yang seringkali menyebabkan kekerasan fisik juga merupakan pelanggaran hak asasi Insan. Tawuran melanggar hak atas rasa Terjamin dan hak Kepada hidup damai. Oleh karena itu, hak atas keamanan diatur dalam Pasal 28G UUD 1945.
6. Penghinaan
Menghina seseorang melalui kata-kata atau tindakan yang merendahkan martabatnya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi. Pasal terkait penghinaan diatur dalam Pasal 310-311 KUHP.
7. Pemaksaan Pendapat
Ketika seseorang melarang atau menekan orang lain Kepada mengungkapkan pendapatnya dengan Metode intimidasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat. Bagi orang yang melakukan tindakan tersebut maka akan mendapatkan Hukuman sesuai yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Apakah hak asasi Insan Krusial?
Hak asasi Insan sangat Krusial karena memastikan setiap individu dapat hidup dengan Harkat. Ini mencakup perlindungan atas hak-hak mendasar seperti hak Kepada hidup, kebebasan, dan keamanan.
Dengan adanya HAM, setiap orang Mempunyai jaminan Kepada menjalani kehidupan yang layak, bebas dari ancaman dan perlakuan yang Bukan manusiawi.
Selain itu, Krusial bagi setiap orang dan institusi Kepada menjunjung tinggi HAM demi menciptakan dunia yang Terjamin, dan nyaman Kepada ditinggali. (UN/Komnas HAM/Hukum online/Z-3)