Ini Paras Tersangka Baru Pembubaran Obrolan di Kemang

Ini Wajah Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang
Pelaku baru dalam kasus penyerangan dan pembubaran diskusi Perhimpunan Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.(Dok. MGN/Polda Metro Jaya)

POLISI menangkap seorang pelaku baru dalam kasus penyerangan dan pembubaran diskusi Perhimpunan Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial MR itu ternyata kelompok demonstrasi di depan hotel yang menolak diskusi tersebut.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ade mengungkap kronologi penangkapan pria 28 tahun itu.
“Kejadian berawal ketika terlapor melakukan demonstrasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Diaspora / Perhimpunan Tanah Air di tempat kejadian tersebut di atas,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.

Ade melanjutkan, terlapor masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai 1. Kemudian, korban yang bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di hotel tersebut.

Cek Artikel:  Ini Hasil Visum dan Autopsi Mayat Pria Kepala Rusak Tanpa Identitas di Kepulauan Seribu

Baca juga : 11 Polisi Diperiksa Propam Terkait Pembubaran Obrolan

“Lewat, terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Ade.

Terdapatpun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan. Serta korban lain didorong oleh pelaku saat menghalau keluar.

MR ditangkap pada Selasa,1 Oktober 2024. Dia langsung digelandang ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. MR dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga : Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Paksa Obrolan

6 Pelaku Ditangkap, 3 jadi Tersangka

Total sudah enam orang ditangkap dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi menangkap lima orang. Mereka berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengerusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang, tempat diskusi. FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan penganiayaan.

Cek Artikel:  Kualitas Udara di Jakarta Jelek, Waspadai Daerah Kebon Jeruk dan Marunda

Kemudian, JJ yang juga membubarkan hingga melakukan pengerusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam ruangan diskusi. Lewat, LW dan MDM yang juga berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam ruang diskusi.

Tiga pelaku berinisial JJ, LW, dan MDM belum ditetapkan tersangka, karena masih pendalaman. Polisi tengah memburu pelaku lainnya dari DVR kamera CCTV yang telah disita, termasuk memburu dalang dari aksi anarkisme itu. Hasil penyelidikan polisi, ada 10-15 orang masuk ke gedung hotel dan membubarkan paksa diskusi tersebut.

Demi diketahui, pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi Diaspora itu terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 pukul 09.30 WIB. Puluhan orang masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti.
Dalam diskusi itu hadir sejumlah tokoh. Seperti Ketua Biasa Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun Beberapa, mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (Z-9)

Cek Artikel:  Dugaan Pencatutan NIK, Bawaslu DKI Sudah Masuk 70 Laporan

 

Mungkin Anda Menyukai