KEPOLISIAN Resor Gowa berhasil mengungkapkan peredaran dan pembuatan Fulus Imitasi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dan juga Sulawesi Barat, yang diproduksi dari dua Posisi, Yakni di Jalan Sunu 3 Kota Makassar, dan perpustakaan UIN Alauddin Kampus II Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam keterangan Formal, Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa, Kamis (19/12) disebutkan dalam kasus tersebut sudah diamankan 17 orang sebagai tersangka, dan Tetap Terdapat tiga orang lainnya dalam pencarian orang (DPO).
Kapolda Sulsel membeberkan kronologi penangkapan berawal dari personel Polsek Pallangga mendapat informasi dari Penduduk terkait adanya peredaran Fulus Imitasi sehingga dibentuk tim gabungan.
“Kepada menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dan Kepada mengungkap peredaran Fulus Imitasi yang dibuat oleh para pelaku,” sebut Yudhiawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku Mubin telah melakukan transaksi dengan Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim Kepada melakukan jual beli Fulus Imitasi di Sekeliling Distrik Gowa dan Kota Makassar. Mubin telah melakukan transaksi jual beli mata Fulus Imitasi/pengedaran Fulus Imitasi kepada tersangka lain, yakni Kamarang, Irfandi, Satariah, Sukmawati, dan Andi khaeruddin.
Fulus Imitasi dengan pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan Mubin didaptakan dari Andi ibrahim. “Yang setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui Andi ibrahim mendapatkan Fulus tersebut dari Syahruna, yang dikenalnya melalui Annar Salahuddin Sampetoding (Tetap DPO). Dan Fulus tersebut, dicetak sendiri oleh Syaruna di rumahnya di Jalan Sunu Makassar,” sebutnya.
Dari sana diketahui juga Kalau pembelian bahan baku Kepada pembuatan mata Fulus Imitasi pecahan Rp100 ribu dibiayai Annar Salahuddin Sampetoding melalui perantara John Biliater Panjaitan. “Bahan baku dibeli melalui importir bernama Reza, Tertentu kertas konstruk dan tinta, sementara bahan baku lain dibeli melalui aplikasi online,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapat informasi Kalau barang bukti disimpan pelaku di gedung Perpustakaan UIN Alauddin, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dipimpin Kasatreskrim Polres Gowa, AK Bahtiar, penggeledahan dilakukan 15 Desember 2024 di perpustakaan, yang disaksikan langsung Wakil Rektor I Bidang Akademik Pengembangan Lembaga UIN Alauddin Prof Kamaluddin Abunawas, dan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Lumrah dan Perencanaan Keuangan UIN Alauddin H Andi Aderus.
Kemudian, dilanjutkan penggeledahan di rumah Andi Ibrahim di BTN Minasa Upa Makassar, yang dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pengedar sekaligus pelaku jual beli Fulus Imitasi, Ambo Ala, di Jalan Batua Raya Makassar.
Dari sana, kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka, dan yang pertama kali diamankan adalah Kamarang di Gantarang, Pallangga. Lewat penangkapan pertama, Polres Gowa menangkap tersangka Irfadi di kantor BNI Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota makassar. Dilanjutkan dengan penangkapan Mubin di parkiran kampus UIN Alauddin.
Selanjutnya, pada 8 Desember 2024, tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dan unit Reskrim Polsek Pallangga Gowa menangkap Andi Ibrahim di rumahnya, Lewat Syahruna di Jalan Sunu, rumah Annar Salahuddin Sampetoding.
Pada 9 Desember 2024, tim gabungan Satreskrim Polres Gowa menangkap Sukmawati dan Sattariah di rumah mereka masing-masing di Makassar, dan Kembali-Kembali melakukan penangkapan di rumah Annar Sampetoding, Yakni John Biliater Panjaitan.
Pada 10 Desember 2024, Andi Khaeruddin ditangkap di kantor BRI di Jalan Ahmad Yani Makassar. Lewat pada 13 Desember 2024, tujuh orang tertangkap di Mamuju dan Majene, Sulbar, dan satu orang ditangkap di Wajo.
“Hari ini kita rilis, dan selanjutnya akan kita informasikan kembali Kepada perkembangannya. Kasus ini Enggak hanya Tiba di sini, kita akan usut hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Gowa AKB Leonard T Simanjuntak, yang diamini Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono. (LN/J-3)