Ini Kritik Perkumpulan Pekerja soal Regulasi Tembakau

Ini Kritik Serikat Pekerja soal Regulasi Tembakau
Para petani menjemur irisan daun tembakau.(Antara)

FEDERASI Perkumpulan Pekerja Rokok Tembakau Dan Makanan Minuman Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengkritik regulasi terkait tembakau. Asal Mula, rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) terkait tembakau itu digadang bakal melibatkan mereka.

“Sesuai kesepakatan, kami akan dilibatkan dalam penyusunan (rancangan) Permenkesnya. Tadinya akan dilakukan Lepas 16, tetapi diundur hingga pemberitahuan selanjutnya,” kata Ketua Standar FSP RTMM-SPSI Sudarto, dalam keterangan yang dikutip Kamis (17/10).

Menurut dia, Terdapat beberapa hal yang harus dibahas Berbarengan buruh dan pekerja di sektor itu. Supaya, rancangan aturan tak merugikan, atau lebih parah berimbas pada pemutusan Rekanan kerja mereka.

Cek Artikel:  Pertamina Gas Inisiasi Program Permata Borneo untuk Pulihkan Hutan Kalimantan

“Selain aturan terkait kemasan polos, aturan mengenai radius 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak juga harus direvisi,” ungkap Sudarto.

Ketua Standar Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mempertanyakan undangan ke Perkumpulan pekerja. Asal Mula, dirinya tak diundang. Padahal, Kementerian Kesehatan Sebaiknya mengundang pelaku usaha terkait hal ini.

“Kami belum diundang (oleh Kemenkes). Terdapat informasi bahwa pertemuan yang dimaksud ditunda. Tetapi, pihak industri wajib diundang karena peraturan ini menyangkut industri,” sesal Benny.

Benny menekankan pihak industri wajib diundang Demi membahas mengenai RPMK Tembakau. Apalagi banyak pasal yang berhubungan erat dengan keberlangsungan industri dan masa depan perekonomian Indonesia.

Cek Artikel:  Penetapan DPT Musda HIPMI Pagilai Bermasalah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan dengan sub regulasi terkait tembakau diprotes. Salah satu pasal yang dipersoalkan yakni pasal yang mengatur mengenai Embargo penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Pasal mengenai kemasan polos juga menuai kekhawatiran Penting, dengan kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Padahal, di dalam PP Kesehatan Enggak menyebutkan terkait pengaturan kemasan polos. Hal ini yang menimbulkan ketidak percayaan kalangan industri terhadap penyusunan peraturan secara tertutup oleh Kemenkes. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai