Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: dok YouTube OJK.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun serangkaian kebijakan prioritas yang sejalan dengan upaya pemerintah Buat mempercepat pertumbuhan ekonomi di 2025. Itu dilakukan lantaran sektor jasa keuangan memainkan peran Krusial mendukung pencapaian Sasaran program prioritas pemerintah, terutama dalam sektor ketahanan pangan, perumahan, dan kesehatan.
“Kami mengarahkan sektor jasa keuangan Buat mengambil peran dalam mendorong pertumbuhan, mengingat keterbatasan kapasitas anggaran pemerintah,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan Spesifik kepada petani dan UMKM, serta mengembangkan produk asuransi parametrik guna mendukung ketahanan pangan.
Selain itu, OJK juga meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah Buat mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan daerah, memperkuat ketahanan pangan, serta mempercepat proses penanganan pengaduan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam upaya mendukung program perumahan, OJK juga mempermudah dan memperluas akses pembiayaan KPR bagi masyarakat berpendapatan rendah dengan penilaian kualitas aset berbasis satu pilar dan pengenaan bobot risiko yang lebih rendah. “Kami juga telah memastikan Kagak Eksis Embargo pemberian kredit bagi debitur non-Lancar,” tambah Mahendra.
Program prioritas kedua OJK ialah pengembangan sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. OJK akan Lanjut mengembangkan sektor keuangan digital, termasuk aset kripto dan instrumen derivatif lainnya, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Industri baru ini akan kami selaraskan dengan arah pengembangan sektor jasa keuangan secara keseluruhan,” Jernih Mahendra.
Selain itu, Buat memperkuat ketahanan ekonomi, OJK juga memberikan fleksibilitas bagi sektor ekspor melalui pengecualian batas maksimum pemberian kredit bagi penempatan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia.
(Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani)
Penguatan kapasitas jasa keuangan
Kebijakan ketiga adalah penguatan kapasitas sektor jasa keuangan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga jasa keuangan.
OJK akan meningkatkan daya saing dan ketahanan sektor keuangan dengan melakukan konsolidasi industri dan meningkatkan tata kelola, serta meningkatkan penggunaan teknologi dalam pengawasan, seperti Big Data Analytics dan Artificial Intelligence (AI).
Kebijakan prioritas keempat OJK berfokus pada penegakan integritas dan perlindungan konsumen. OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Buat memudahkan pengembalian Biaya korban scam dan berencana membentuk Mendunia Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter.
Selain itu, OJK juga meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU), sebuah database fraudster yang diharapkan dapat membantu lembaga jasa keuangan dalam manajemen risiko.
“Dengan serangkaian kebijakan ini, OJK berharap dapat memperkuat sektor jasa keuangan, memperluas inklusi keuangan, serta mewujudkan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan dan inklusif,” beber Mahendra.