Ini Kebijakan Pemerintah Indonesia bagi Pendatang

Pariwisata Indonesia—Hai Gaaees!

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan kebijakan Pemerintah Indonesia bagi para pendatang dan akan Maju memantau laporan perkembangan Virus Korona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO).

”Sesuai laporan terkini WHO, Begitu ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara Ialah Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu Begitu menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenlu, Provinsi DKI Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, Menlu menyampaikan bahwa demi kebaikan Sekalian, Kepada sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:
Pertama, Embargo masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Distrik-Distrik, sebagai berikut:

Cek Artikel:  Pengguna BRT Tayo meningkat - ANTARA News

Kepada Iran : Tehran, Qom, Gilan;
Kepada Italia : Distrik Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
Kepada Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Kedua, Kepada seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar Distrik tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid (Lagi berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada Begitu check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak Kepada masuk/transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

Cek Artikel:  Pariwisata Indonesia Tawarkan Keeksotisan Pantai Tanjung Layar

Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu Distrik yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari Distrik-Distrik yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

”Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu di akhir pernyataannya.

#PariwisataIndonesia #CintaIndonesia

Mungkin Anda Menyukai