Ini Bahaya Strobo Ilegal terhadap Keselamatan Berkendara

Ini Bahaya Strobo Ilegal terhadap Keselamatan Berkendara
Mobil dengan pengawalan kendaraan bermotor menyalakan lampu strobo tanpa menyalakan sirine di Jalan Sudirman, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

Ahli Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo ilegal

pada kendaraan pribadi sangat membahayakan keselamatan Lampau lintas.

“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Kalau dipakai sembarangan, efeknya Malah Bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes, dikutip Kamis (25/9).

Yannes menyampaikan, lampu strobo, rotator, dan sirine pada dasarnya dirancang Spesifik Buat kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.

Menurut dia, Sinar kilat strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama di malam hari atau Demi cuaca Kagak baik.

Cek Artikel:  MannHummel Gandeng Bquik Otomotif Indonesia Tawarkan Solusi Filtrasi Otomotif Premium

Tetapi, apabila digunakan pada kendaraan sipil, hal itu Malah berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, hingga memicu manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan.

“Kilatan strobo dan Bunyi sirine Bisa menyilaukan, Membikin orang kehilangan Konsentrasi, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan strobo sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, kata Yannes, pemasangan pada kendaraan pribadi Kagak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan Serempak.

Yannes kembali menegaskan bahwa keselamatan Lampau lintas harus menjadi prioritas Primer.

Cek Artikel:  Stylo 160 Jadi produk terlaris Honda di IIMS 2024

“Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, Adalah sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Korps Lampau Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo Kagak Kembali menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan Bunyi-Bunyi itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap Bisa berjalan, hanya saja Buat penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang Kagak prioritas, sebaiknya Kagak dibunyikan,” pungkas Agus. (Ant/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai