KETUA Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI Iffa Rosita memaparkan terkait perkembangan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut Terdapat tiga daerah yang nihil laporan sengketa pilkada.
“Dari total 281 permohonan yang masuk ke MK per 13 Desember pukul 13.00 WIB, minus Jakarta, DIY, dan Bali yang tanpa permohonan. Jadi Terdapat 3 daerah yang Bukan Terdapat permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Iffa di Gedung KPU RI, Jumat (13/12).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan beberapa strategi dan teknis Demi menghadapi proses persidangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK. Salah satunya menyiapkan tim Spesifik mitigasi dan administrasi yang ditempatkan di Jakarta.
“Kita akan membentuk tim yang terdiri dari tim mitigasi berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, tim penataan dan distribusi. Kemudian Terdapat tim non-litigasi Merukapan tim helpdesk, tim Lazim Demi menerima konsultasi dari Rekan-Rekan KPU provinsi, kabupaten/kota,” katanya.
Berikutnya, KPU juga telah menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Lazim tentang Panduan teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagai petunjuk atau panduan bagi KPU provinsi, kabupaten/kota Demi menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan.
“Hal ini ini mengatur mulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan hingga akhirnya berkonsultasi dengan kami di KPU RI,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 tahun 2024 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, jadwal persidangan akan meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 24-31 Desember 2024, pemeriksaan pendahuluan pada 9-14 Januari 2025. “Kenapa Terdapat kata atau? Kalau sengketanya banyak maka dibuka gelombang kedua.”
Selain itu, Demi sesi pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025 atau 17-30 Januari 2025. Berikutnya, pengucapan putusan atau ketetapan pada 30-31 Desember 2024 atau 12-13 Januari 2025.
Penyampaian salinan putusan pada 30 Januari hingga 4 Februari 2025 atau 12-7 Februari 2025, dan pemeriksaan persidangan lanjutan pada 3-12 Februari 2025 atau 14-25 Februari 2025.
Selain itu, jadwal pengucapan putusan atau ketetapan akan dilaksanakan pada 24-26 Februari 2025 atau 7-11 Maret 2025. Terakhir, penyampaian salinan putusan 24-28 Februari 2025 atau 7-13 Maret 2025.
Iva menjelaskan, berdasarkan update data per 13 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, total jumlah permohonan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di MK yang masuk sebanyak 281 permohonan sengketa PHP.
Laporan itu terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 16 permohonan, Merukapan Sumatra Utara (1), Kepulauan Bangka Belitung (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), Sulawesi Selatan (1), Maluku Utara (3), Papua Selatan (3), dan Papua Barat Daya (1).
Kemudian, terkait PHP pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 217 permohonan, dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 48 permohonan. (J-2)