
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membeberkan langkah Demi mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bagi Anggota yang berhak.
“Kalau Demi daftar itu dari Transjakarta itu, kita Terdapat websitenya. Daftar sendiri nanti dari situ akan Terdapat tiga kategori. Daftar baru, rusak, atau kehilangan,” kata Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta Ayu Wardhani, Selasa (18/2).
Di situs tersebut, kata Ayu, pendaftar perlu mengunggah foto diri, KTP dan Kartu Keluarga.
“Foto itu fungsinya karena kartunya itu akan Terdapat fotonya,” kata Ayu.
Ayu melanjutkan data-data tersebut akan digunakan dalam proses Pembuktian.
“Itu juga Demi Pembuktian nanti di lapangan. Petugas Transjakarta gunakan itu Demi memastikan bahwa memang yang menggunakan
kartu ini memang orang tersebut,” ungkap Ayu.
Proses pembuatan kartu tersebut berlangsung selama 14 hari.
“Nanti setelah proses itu mereka akan diinfokan Demi diambil Pandai di kantor Tranjakarta. Makanya kerja Demi ini kita mau Demi mempermudah Anggota itu kita Pandai langsung ambil di Distrik. Pandai di wali kota, di kecamatan atau di kelurahan,” imbuh Ayu.
Terdapat 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card Yakni:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Awal (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik). (Ant/Z-1)

