Liputanindo.id – Pemerintah Inggris membongkar kejahatan yang diduga melibatkan para diplomat asing dari berbagai negara. Kejahatan ini termasuk penelantaran anak dan pelecehan seksual.
Kementerian Luar Negeri Inggris mengungkap kasus kejahatan itu terjadi pada tahun 2023 yang melibatkan sembilan pelanggaran serius. Kejahatan ini diduga dilakukan oleh pejabat luar negeri yang Mempunyai kekebalan hukum.
“Pejabat diplomatik dan tanggungan mereka di Inggris diduga melakukan pelanggaran termasuk penyerangan seksual, kepemilikan gambar anak-anak yang Enggak senonoh, dan pelecehan seksual tahun Lampau,” kata Menteri Luar Negeri Junior Catherine West, dikutip Sky News, Jumat (15/11/2024).
Sembilan kejahatan itu termasuk tuduhan terhadap seorang Penduduk Irak yang dituduh Mempunyai atau mendistribusikan gambar anak-anak yang Enggak senonoh. Diplomat dari Ghana, Libya, dan Mongolia telah dituduh melakukan penyerangan.
Kemudian Eksis tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang Penduduk Portugis, dan seorang Penduduk Singapura dituduh melakukan kekejaman atau penelantaran anak.
Berdasarkan daftar tahunan tersebut juga mencakup dugaan insiden lainnya termasuk mengemudi tanpa asuransi dan tuduhan lebih lanjut tentang penyerangan seksual.
Apabila para diplomat itu terbukti melakukan kejahatan serius, Kantor Luar Negeri Inggris meminta pemerintah atau organisasi Global mereka Kepada mencabut kekebalan diplomatik. Tetapi Kalau hal itu Enggak diberikan, pemerintah Inggris akan meminta diplomat atau tanggungannya Kepada meninggalkan Inggris.
“Kantor Luar Negeri Enggak menoleransi diplomat asing atau tanggungannya yang melanggar hukum. Kami menanggapi Sekalian tuduhan aktivitas ilegal dengan serius,” tegasnya.
Berdasarkan konvensi diplomatik yang diabadikan dalam hukum Global, pejabat dengan layanan diplomatik yang berbasis di negara asing diberikan berbagai kekebalan. Sejauh mana mereka, atau Personil keluarga mereka, kebal dari tuntutan hukum bergantung pada seberapa senior mereka.
“Sekeliling 26.500 orang berhak atas kekebalan terkait organisasi diplomatik atau Global di Inggris dan sebagian besar diplomat dan tanggungannya mematuhi hukum Inggris,” katanya.
“Jumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Personil komunitas diplomatik di Inggris relatif rendah,” tambah West.
Lebih lanjut, West juga memaparkan denda dan pajak yang harus dibayarkan oleh misi diplomatik, termasuk lebih dari 152 juta poundsterling (Rp3 triliun) dalam biaya kemacetan London yang belum dibayar sejak diberlakukan pada tahun 2003 hingga akhir September 2024.
AS berutang 15 juta poundsterling (Rp302 miliar) dari total tersebut, sementara Jepang berutang 10 juta pundsterling (Rp201 miliar) dan Tiongkok 9 juta poundsterling (Rp181 miliar).
Selain itu, diplomat berutang Dekat 1,5 juta poundsterling (Rp30 miliar) dalam denda parkir yang belum dibayar pada akhir Juni. Arab Saudi berutang paling banyak sebesar 196.000 poundsterling (Rp3 miliar).