Ingatkan Aparatur Negara Independen Demi Pilkada 2024, Megawati: Yang Curang Berhadapan dengan Rakyat!

Liputanindo.id – Ketua Lumrah PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mewanti-wanti aparatur negara, termasuk aparat penegak hukum Kepada bersikap Independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kalau berlaku curang, maka akan berhadapan dengan rakyat.

Hal itu disampaikan melalui tayangan video Demi konferensi pers DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Awalnya, dia mengingatkan sudah Eksis aturan yang menekankan Denda pidana bagi aparatut negara yang Kagak Independen. Dia bahkan sempat menunjukan artikel Siaran berjudul ‘Pidana Menanti Alat Negara Berpihak dalam Pilkada’.

“Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat Krusial, bahwa aparatur negara yang Kagak Independen Pandai dikenakan Denda pidana. Itulah Maksud keputusan MK No. 136 Garis miring PUU-22 Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016,” kata Megawati.

Cek Artikel:  Anies Baswedan Disambut Prasetyo Edi Begitu Datangi DPD PDIP Jakarta, Minta Dipinang?

“Ibu akan memperlihatkan bahwa ini Eksis buktinya Kepada dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Dia menekankan, pidana yang menanti bagi aparat negara yang tak Independen Demi pilkada berupa penjara paling singkat 1 bulan atau paling Pelan 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Lebih lanjut, presiden ke-5 RI itu menegaskan, Kalau tetap berlaku curang Demi pilkada, maka harus siap berhadapan dengan kekuatan rakyat. Oleh karena itu, Megawati berharap masyarakat tak termakan segala bujuk rayu Kepada memilih calon tertentu.

“Dengan landasan hukum tersebut kepada seluruh rakyat Indonesia Kagak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi, siapapun yang berniat curang dan Kagak demokratis akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Cuaca di Babel Kian Ekstrem, Penduduk Diminta Waspada

Mungkin Anda Menyukai