Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik Duit pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Bisa dijatuhi Denda.
“Dalam pilkada, Bagus penerima maupun pemberi itu Bisa dijerat undang-undang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Rabu (6/12).
Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik Duit. Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan Duit atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Kaum negara Indonesia Bagus secara langsung ataupun Tak langsung.
Itu Kepada mempengaruhi pemilih agar Tak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan Langkah tertentu sehingga Bunyi menjadi Tak Absah, memilih calon tertentu, atau Tak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling Lamban 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu. Oleh Alasan itu, Benny mengimbau kepada seluruh masyarakat, tim kampanye, serta relawan agar menghindari praktik politik Duit.
Benny mengatakan Kepada menjaga Pilkada 2024 tetap Kondusif dari pelanggaran, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Serempak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) rutin melakukan patroli pengawasan.
“Ini (patroli pengawasan) bukan hanya di provinsi, Tiba kota kita lakukan Tiba masa tenang. Biasanya masa tenang rawan politik Duit, Ragam-Ragam,” kata Benny. (Ant/I-2)