Informasi Terpopuler Ekonomi: Antisipasi Kemacetan Jalur Puncak

Ilustrasi Mandek. Foto: MI/Immanuel Antonius

Jakarta: Sejumlah Informasi pada 26 Desember 2024 mendapat perhatian pembaca dan menjadi Informasi terpopuler di Liputanindo.id.

 

Mulai dari antisipasi kemacetan jalur puncak, pemerintah yang memastikan Tak Terdapat PHK di Sritex, hingga pemicu industri TPT babak belur.

 

Berikut rangkuman Informasi selengkapnya:

 

1. Antisipasi Kemacetan Jalur Puncak, Jalur Alternatif Dioptimalkan

Pemerintah Berbarengan stakeholder jalan tol akan mengoptimalkan jalan alternatif Buat penanganan Lewat lintas menjelang perayaan Tahun Baru 2024 di kawasan Puncak, Bogor.

 

 

2. Meski Pailit, Pemerintah Pastikan Tak Terdapat PHK di Sritex

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), optimistis bahwa kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Tak akan berdampak pada pemutusan Rekanan kerja (PHK) para karyawannya.

Cek Artikel:  Luhut Optimistis Afrika Dapat Tiru Kesuksesan Hilirisasi Indonesia

 

 

3. Harga Tiket Turun, Garuda Pede Jumlah Penumpang Bakal Naik 24%

Direktur Esensial PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Wamildan Tsani Panjaitan mengaku optimistis terhadap kebijakan penurunan harga tiket pesawat hingga 10 persen pada musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya memproyeksikan pergerakan penumpang tumbuh hingga 24 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

 

 

4. Pengusaha Dukung Pemerintah Kalau Mau Kaji Permendag 8/2024 soal Kebijakan Impor

Ketua Lumrah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mendukung pemerintah apabila Mau mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Cek Artikel:  Saham AS Cetak Rekor Tertinggi Berkat Pidato Trump di Pertemuan WEF

 

 

5. Industri TPT Babak Belur, Permendag 8/2024 Dinilai Harus Direvisi

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemerintah harus segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mempermudah arus impor barang dari luar negeri.

 

Mungkin Anda Menyukai