Liputanindo.id – Pengacara Razman Arif Nasution yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama Bagus, kini datang ke Bareskrim Polri.
Dia bilang, kesehatannya dites dan sidik jarinya diambil lantaran berkas perkara yang menjerat dirinya sudah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan Bagus,” kata Razman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ia mengungkapkan, Kepada tahapan selanjutnya, dirinya akan langsung menuju Kejari Jakarta Utara dan mengikuti Mekanisme hukum yang Eksis.
“Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti Mekanisme Kepada diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya Terang kasus ini,” ucapnya.
Adapun Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.
Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama Bagus atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 Lampau.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum Kepada melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi, di tengah proses Sokongan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama Bagus.