Industri Tekstil Menjemput Tewas

INDONESIA boleh dikatakan sedang dalam kondisi darurat daya saing industri. Itu terutama sekali terlihat di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dalam beberapa tahun terakhir terus dihantam persoalan pelik, baik dari sisi internal maupun eksternal.

Ini sungguh ironis karena sebetulnya industri TPT punya sejarah kontribusi yang sangat penting terhadap perekonomian nasional. Pada era kejayaannya, dahulu, sektor ini bahkan pernah menjadi primadona industri manufaktur Tanah Air. Mereka menjadi andalan dalam penciptaan lapangan kerja sekaligus penerimaan ekspor negara.

Tetapi, kini daya saing mereka kian luruh. Jangankan diminta berakselerasi untuk melesat lebih tinggi, untuk sekadar bertahan hidup saja mereka harus berjuang mati-matian. Perjuangan mereka saat ini ialah agar tidak terjadi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar di masa-masa mendatang.

Itu pun bukan pekerjaan mudah ketika hantaman bukannya kian reda, malah makin menghebat. Dari sisi dalam, para pelaku industri TPT dihantam oleh kebijakan perdagangan pemerintah yang tidak jelas serta kenaikan upah dan biaya utilitas yang terus meninggi. Di saat yang sama, dari sisi luar, keterpurukan daya saing itu juga dipicu oleh praktik impor TPT yang dinilai sudah sangat keterlaluan.

Cek Artikel:  Sudahi Aksi Menekuk Hukum

Membanjirnya produk impor ilegal maupun produk impor legal yang didukung praktik dumping membuat produsen lokal sulit bertahan. Barang-barang impor yang murah, terutama dari Tiongkok, yang makin tidak terbendung membanjiri pasar domestik, membuat para pelaku industri TPT kian tak berdaya.

Akibatnya amat dahsyat. Hari-hari ini, cerita seperti tahun lalu kembali terjadi. Ribuan pekerja di Jawa Tengah dan Jawa Barat terpaksa menganggur lantaran terkena PHK. Gelombang PHK besar-besaran yang terjadi sejak awal 2024 bukan sekadar karena pengurangan karyawan, melainkan juga akibat perusahaan yang tutup.

Pada persoalan ini, sayangnya, pemerintah justru tidak konsisten dalam menciptakan perlindungan bagi pelaku industri dalam negeri. Teladannya di aturan soal impor. Di satu sisi, pada satu kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menuding praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT sebagai penyebab banjirnya barang impor. Tetapi, setelah tahu musababnya, Bu Menteri malah lambat menerbitkan kebijakan bea masuk pengamanan maupun antidumping.

Cek Artikel:  Pemilu bukan Ajang Intimidasi

Teladan lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat mengeluarkan Permendag No 36/2023 untuk memperketat masuknya produk TPT impor. Peraturan itu terbukti efektif membatasi produk impor. Impor pakaian menyusut dari 3,53 ribu ton pada Januari 2024 menjadi 2,67 ribu ton pada April 2024. Tetapi, anehnya, beleid itu malah direvisi menjadi Permendag No 8/2024 yang isinya merelaksasi impor.

Eksis dua dugaan terkait hal ini. Pemerintah tidak serius atau pemerintah memang tidak tahu cara melindungi industri TPT dalam negeri. Yang pasti, sejauh ini pemerintah tidak terlihat memiliki cadangan solusi untuk menyelamatkan mereka yang sebagian besar tengah sekarat itu. Industri-industri seolah dibiarkan berjuang sendiri tanpa sokongan yang memadai dari negara.

Cek Artikel:  Waspada Gelombang Hoaks

Celakanya, di saat tidak mampu melindungi industri TPT dalam negeri, pemerintah malah menggelar karpet merah buat investor Tiongkok yang akan membangun pabrik garmen di Indonesia dalam waktu dekat. Menurut Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perusahaan tekstil Tiongkok itu telah mendatanginya dan mengungkap rencana investasi hingga penyerapan tenaga kerja.

Atas nama investasi, pemerintah rela menomorsatukan investor luar, tanpa perlu peduli bahwa pada saat yang sama industri dalam negeri sedang menunggu mati. Demi menarik investasi, yang sekarat-sekarat dibiarkan mati. Inilah sebagian ironi industri di Republik ini.

Mungkin Anda Menyukai