Industri Asuransi RI di Dasar Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam, Ini Strategi OJK

Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Anggaran Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djonieri mengatakan bahwa penetrasi industri asuransi di Indonesia Tetap di Dasar negara-negara tetangga.

Berdasarkan data OJK, penetrasi industri asuransi jiwa di Indonesia pada tahun 2022 sebesar 0,9 persen, di Dasar Malaysia 2,6 persen, Singapura 8,5 persen, Thailand 2,8 persen, Vietnam 2 persen.

Sementara  penetrasi industri asuransi Biasa Indonesia sebesar 0,5 persen, di Dasar Malaysia 1,1 persen, Singapura 0,7 persen, dan Thailand 1,6 persen. Sementara itu, penetrasi industri asuransi kesehatan Indonesia mencapai 0,1 persen, di Dasar Thailand 0,7 persen.

 “Ini artinya, kontribusi Iuran pertanggungan asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia Tetap rendah dibanding peers country kita,” kata Djonieri dalam virtual seminar LPPI di Jakarta, Jumat.

Cek Artikel:  Keterbukaan Informasi Bawa PLN EPI ke Peringkat Satu Annual Report Award 2023

Djonieri juga mengungkapkan bahwa densitas industri asuransi di Indonesia Tetap rendah. Densitas adalah rasio Iuran pertanggungan asuransi terhadap jumlah penduduk.

“Menurut data dari densitas kita juga Tetap kalah ya dibanding Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam apalagi India, padahal kita punya potensi,” ujar Djonieri.

Djonieri mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan solusi Kepada mengatasi tantangan ini dengan merumuskan peta jalan atau roadmap industri asuransi 2023-2027 Kepada mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Salah satu Konsentrasi Primer roadmap tersebut adalah peningkatan modal perusahaan asuransi.

“Peningkatan modal perusahaan asuransi bertujuan Kepada memperkuat permodalan perusahaan asuransi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” kata Djonieri.

OJK menetapkan Sasaran ambisius Kepada modal perusahaan asuransi sebesar Rp1 triliun pada 2028 dan modal perusahaan reasuransi sebesar Rp2 triliun pada tahun yang sama.

Cek Artikel:  Indonesia Butuh US14,2 Miliar untuk Tingkatkan Kapasitas Listrik EBT

Langkah strategis lainnya yang diambil OJK adalah pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas. Dengan membagi perusahaan asuransi menjadi dua Grup dengan modal yang berbeda, OJK memberikan ruang bagi perusahaan asuransi Kepada memasuki pasar dengan produk-produk yang lebih kompleks dan meningkatkan daya saing mereka.

Dengan langkah-langkah tersebut, Djonieri berharap industri asuransi pada 2024 dapat memberikan jawaban terhadap sejumlah isu seperti kontraksi riil, rendahnya penetrasi, dan konsentrasi industri.

“Peningkatan kapasitas dan daya saing industri asuransi menjadi tujuan Primer Kepada memastikan sektor ini semakin Pandai memberikan perlindungan dan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” ujar Djonieri. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai