Indonesia Terapkan Pajak Minimum Mendunia, Apa Itu?

Ilustrasi pajak. Foto: Freepik.

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum Mendunia yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Aturan itu diterbitkan pada 31 Desember 2024.
 
Penerapan ketentuan pajak minimum Mendunia merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Ketika ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada 2025.
 
“Pajak minimum Mendunia merupakan Figur upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan Serempak setidaknya dalam lima tahun terakhir,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu melalui keterangan pers, Kamis, 16 Januari 2025.
 
“Inisiatif ini bertujuan Demi meminimalkan kompetisi tarif pajak yang Bukan sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi Mendunia minimal 750 juta euro membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini Bukan berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” tambahnya.
 
Penerapan pajak minimum Mendunia menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak Bukan Tengah menjadi Elemen Esensial dalam menentukan negara tujuan investasi.
 
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut Berkualitas karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan Mendunia yang lebih adil,” lanjut Febrio.
 

Cek Artikel:  BI Diproyeksikan Pertahankan Spesies Tumbuh Acuan 6 Persen

 

Berlaku bagi grup perusahaan multinasional

 
Sejalan dengan kesepakatan Mendunia, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi Mendunia sedikitnya 750 juta euro.
 
Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum Mendunia dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling Lamban pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai Teladan, Demi tahun pajak 2025, Perkiraan jumlah pajak dibayarkan paling Lamban pada 31 Desember 2026.
 
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum Mendunia, wajib pajak diberikan waktu paling Lamban 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Tertentu pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak Demi melakukan pelaporan, Yakni paling Lamban 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
 
Sebagai Teladan, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling Lamban Lepas 30 Juni 2027. Selanjutnya, Demi tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling Lamban pada 31 Maret 2028.

Cek Artikel:  PLN UIT JBM Niscayakan Transmisi Kondusif dari Benda Asing di Musim Hujan


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 
Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata Metode pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
Dalam menerapkan pajak minimum Mendunia, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Demi itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian Insentif yang terarah dan terukur.
 
“Melalui sinergi Serempak negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum Mendunia menjadi tonggak Krusial dalam mereformasi sistem perpajakan Mendunia yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.”
 
“Pemerintah optimis langkah ini Bukan hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan Mendunia,” Terang Febrio menambahkan.

Cek Artikel:  Pemerintah Transformasi Sistem Pertanian Tradisional ke Modern

Mungkin Anda Menyukai