Panel WTO menyatakan UE telah melakukan diskriminasi dengan menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia. (PTRI Jenewa)
Jenewa: Sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa (UE) perihal diskriminasi minyak sawit memasuki babak akhir. Pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akhirnya mengadopsi laporan akhir sengketa dagang dengan Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan Minyak Sawit dan Biofuel Berbahan Baku Kelapa Sawit (DS593: Indonesia – Palm Oil).
Laporan akhir panel tersebut telah disirkulasikan ke publik pada 20 Januari 2025.
Dalam laporannya, Panel WTO menyatakan UE telah melakukan diskriminasi dengan menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang diproduksi UE seperti rapeseed dan Merekah Surya.
Selain itu, Panel menilai UE gagal meninjau data yang digunakan Buat menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria dan Mekanisme sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Oleh karena itu, UE diwajibkan menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO.
“Merujuk rekomendasi Panel, maka Uni Eropa perlu menyesuaikan kebijakannya agar sejalan dengan perjanjian WTO, prediktabilitas dan praktik perdagangan yang adil dalam sistem perdagangan multilateral telah ditegakkan.
Oleh karena itu, Indonesia mengusulkan kepada DSB agar Laporan Panel diadopsi,” ujar Deputi Wakil Tetap RI II Buat PBB, WTO, dan Organisasi Global Lainnya, Duta Besar Nur Rachman Setyoko, dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa yang diterima awak media, Selasa, 25 Februari 2025.
Dukungan terhadap Indonesia
Sepanjang proses panel, Indonesia telah menyampaikan sejumlah klaim dan bukti kuat Buat mendukung argumen bahwa langkah-langkah UE Tak konsisten dengan perjanjian WTO.
Indonesia berhasil menunjukkan bahwa Dalih UE tentang perubahan iklim, keanekaragaman Hidup, dan melindungi moral Tak Eksis kaitan dengan kebijakan yang diambil terhadap minyak dan biodiesel berbahan baku kelapa sawit. Faktanya, Opini tersebut belum terbukti dan bertentangan dengan argumen Uni Eropa dalam proses ini.
“Indonesia siap melakukan dialog konstruktif dengan UE Buat memperoleh resolusi positif dalam sengketa ini melalui proses implementasi, dengan jangka waktu yang disepakati Serempak. Indonesia akan memantau implementasi secara ketat dan mendorong kepatuhan yang Segera,” lanjut Dubes Setyoko.
Rusia, Brasil, dan St. Vincent and Grenadines (mewakili Golongan Afrika, Karibia dan Pasifik) juga menyampaikan pernyataan yang mendukung Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap penerapan kebijakan restriksi perdagangan dan Restriksi akses pasar yang secara Tertentu menarget komoditas yang diproduksi negara berkembang dan kurang berkembang, dengan Dalih perlindungan terhadap lingkungan.
Baca juga: Soal Putusan WTO, Pemerintah RI Siap Hadapi Kalau Uni Eropa Ajukan Banding Kembali