Indonesia Bakal Gugat Lembaga Antikorupsi Inggris Soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Liputanindo.id – Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan kepada lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), setelah lembaga itu mendapatkan kompensasi sebesar 992 juta Euro (Rp17,2 triliun) terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada tahun 2017.

“Sangat disayangkan juga pemerintah Inggris ini Bukan pernah komunikasi dengan Indonesia mengenai hal ini (kompensasi). Harusnya Indonesia dilibatkan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Standar Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar, dikutip Antara, Selasa (30/4/2024).

Lewat, kata Cahyo, awalnya Inggris melakukan penyidikan dengan membuka perkara pidana atas dugaan suap pembelian pesawat Garuda.

Dalam perjalanannya, proses hukum dihentikan karena negara itu Mempunyai undang-undang yang mengatur bahwa proses hukum itu dapat dihentikan apabila membayar kompensasi berupa denda sebesar 992 juta Euro (Rp17,2 triliun).

Cek Artikel:  Saudi Kecam Ben-Gvir yang Ingin Bangun Sinagoga di Al-Aqsa

Meski mengaku Bukan mencampuri aturan hukum yang berlaku di negara itu, Tetapi ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang dirugikan atas kasus tersebut.

Pasalnya, lanjut dia, pembelian pesawat dengan harga yang Bukan wajar alias digelembungkan, Tetapi Bukan mendapatkan hak dari kompensasi tersebut.

“Oleh karena itu, kami putuskan menggugat SFO Inggris di pengadilan Inggris karena kami juga akan minta hak kami, hak Indonesia dari kerugian yang diakibatkan penggelembungan pembelian pesawat dari Airbus,” ujarnya.

Menurut ia, Bukan adil mengingat lembaga nonpemerintah di Inggris itu melakukan penyidikan terhadap produsen pesawat Airbus dengan menggunakan informasi, data dan Berkas dari Indonesia, termasuk putusan pengadilan di Indonesia atas kasus suap itu yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Cek Artikel:  Australia dan ASEAN Teken Kesepakatan Soal Daya Rapi

“Ibaratnya Seluruh informasi dari Indonesia, dia (SFO) melakukan penyidikan, Lalu dia dapat Dana 992 juta Euro (Rp17,2 triliun). Itu Bukan adil, ini yang kami kejar,” tegasnya.

Lewat, kata Cahyo, Indonesia Mempunyai Kesempatan Kepada melakukan tuntutan itu karena sudah melakukan konsultasi dengan beberapa Ahli hukum di negeri monarki tersebut.

“Kami sudah melakukan konsultasi dengan beberapa Ahli hukum di Inggris dan kans itu tetap Terdapat,” katanya.

Cahyo Bukan menyebutkan waktu Niscaya pengajuan gugatan di Inggris itu, Tetapi memastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelum berencana menggugat, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat dari Kementerian Hukum dan HAM kepada pemerintah di Inggris sejak sebelum COVID-19 melanda.

Cek Artikel:  Mikhail Mishustin Berpotensi Kembali Jabat Perdana Menteri Rusia, Putin Ajukan ke Duma Negara

Pemerintah Indonesia bahkan sempat memanggil duta besar Inggris Kepada Indonesia di Jakarta, Tetapi belum mendapatkan hasil memuaskan.

“Inilah Malah kami harus Penilaian, apakah Pas dalam konteks ini Inggris menganggap kita negara setara dengan mereka. Ini task for us. Kami akan all out dan saya dapat persetujuan Menkumham menggugat Serious Fraud Office di Inggris,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai