Liputanindo.id MAKASSAR – Akhir pelarian Baco (70), warga Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya terhenti.
Setelah dua tahun buron, Baco akhirnya diringkus Tim Satreskrim Polres Gowa di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Rabu (28/2/2024).
Udin menceritakan, dalam menjalankan aksinya, Bacomembujuk korban dengan iming-imingi uang.
Setelah dibujuk, pelaku Baco melancarkan aksi tak senonohnya ke korban. Sedangkan pelaku yang masih DPO juga diduga terlibat melecehkan korban.
“Demi pelaku yang sudah diamankan melakukan rudapaksa satu kali, sedangkan yang DPO juga sekali,” terangnya.
Kasus rudapaksa ini pun terungkap saat korban mengadu sakit saat buang air kecil ke orangtuanya.
Dari situlah, orangtua korban curiga anaknya dirudapaksa. Sehingga orangtua korban pun melapor ke Polres Gowa.
Demi ini pelaku diamankan di Polres Gowa untik proses hukum lebih lanjut. (KEK)