KANTOR Imigrasi Kelas I non-TPI Jakarta Pusat menyediakan 500 kuota paspor kepada masyarakat dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-79 Pengayoman di Kawasan Stadion Primer Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Minggu (4/8/2024).
Berbagai macam rangkaian kegiatan digelar mulai dari pembuatan paspor, pendaftaran merk, pendaftaran PT, dan lain sebagainya. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly.
“Dalam peringatan Hari Pengayoman tahun ini, kami menyedikan kuota 500 pemohon paspor. Seluruh pemohon melakukan pendaftaran secara online,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah dalam keterangan pers yang diterima medcom.id.
Baca juga : Perbedaan Paspor Elektronik dan Elektronik Polikarbonat dan Biayanya
Menurut dia, pembuatan paspor sudah dilaksanakan sejak seminggu yang lalu. Para pemohon tinggal mengirimkan berkas administrasi. Di kawasan SUGBK, para pemohon hanya melakukan perekaman data dan biometrik.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor baru adalah KTP, Kartu Keluarga, Ijazah/akte lahir/buku nikah, kemudian surat penetapan ganti nama jika pernah mengganti nama.
Sementara untuk perpanjang paspor yang masa berlakunya sudah habis, pemohon hanya memperlihatkan KTP dan paspor lamanya.
“Biaya pembuatan paspor biasa Rp350 ribu sementara untuk paspor elektronik Rp650 ribu,” ujar Ronald. (MGN/P-3)