Imigrasi Deportasi WNA Filipina AG Terduga Pelaku Tindak Pidana

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mendeportasi Anggota negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Spesifik Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis (05/09). Perempuan berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia Selasa (03/09) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang,Banten. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan KeimigrasianDitjen Imigrasi mendeportasi AG, Kamis (05/09) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Pengusutan Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.

Cek Artikel:  NasDem di Pemerintahan Prabowo-Gibran akan Saling Support

Baca juga : Deportasi Buron Alice Guo, Otoritas Filipina Temui Pejabat Polri

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Sebelumnya, SG (pria, 40) dan KO (pria, 24) yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (22/08). Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. 

Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Bilik di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

Cek Artikel:  Bantah Isu Retak, Lewat Pantun Muzani Sebut Jokowi-Prabowo Sibuk Bangun Negeri

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Pengusutan Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam. (RO/Z-3)

Mungkin Anda Menyukai