Liputanindo.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu TPI Ngurah Rai Bali membenarkan adanya penahanan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan satu WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Pelanggaran ini dilakukan oleh produser variety show “Pick Me Trip in Bali”, yang membawa Hyoyeon SNSD hingga Dita Secret Number.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian(Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (25/4/2024) menerima laporan dari Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi Gambar hidup oleh orang asing di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.
“Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada Daerah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan Selebriti,” kata Suhendra dalam keterangan yang diterima ERA, Jumat (26/4/2024).
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke Daerah Indonesia melalui Bandara Dunia I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
Terkait penahanan 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI, pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pihak Imigrasi meminta keterangan dari dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Begitu ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2 (dua) orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” jelasnya.
Lampau, kata Suhendra, apabila terbuki melanggar ketentuan keimigrasian, dua produser tersebut akan diberi tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhendra mengimbau agar Penduduk negara asing yang melakukan kegiatan di Indonesia mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, media Korea Selatan SpoTV News melaporkan Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, mantan member I.O.I Lim Na-young, Dita Secret Number, dan penyiar Choi Hee ditahan oleh pihak Imigrasi Bali atas dugaan pelanggaran izin kerja. Mereka Kagak diizinkan meninggalkan Indonesia karena sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak terkait.
Selama masa penahanan dan pemeriksaan, Hyoyeon SNSD dan Kawan-Kawan tinggal di sebuah penginapan. Paspor Punya mereka pun turut disita oleh pihak Imigrasi.
Menurut pemeberitaan, mereka dijadwalkan kembali ke Korea Selatan pada Kamis (25/4/2024). Dengan adanya kasus ini, mereka kemungkinan akan kembali ke Korea Selatan pekan depan.

