-
Kamis, 30 April 2026 22:16 WIB

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (ketiga kiri) didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kedua kiri), Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (kedua kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi Henki Irawan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penipuan daring di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ditjen Imigrasi mengamankan 16 orang Penduduk Negara Asing (WNA) beserta barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit ponsel, serta perangkat jaringan terkait penipuan daring yang menyasar korban WNA lainnya, khususnya dari Amerika Perkumpulan (AS) dan Meksiko. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan barang bukti ponsel Begitu konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan daring di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ditjen Imigrasi mengamankan 16 orang Penduduk Negara Asing (WNA) beserta barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit ponsel, serta perangkat jaringan terkait penipuan daring yang menyasar korban WNA lainnya, khususnya dari Amerika Perkumpulan (AS) dan Meksiko. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kedua kiri) didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (kedua kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi Henki Irawan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penipuan daring di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ditjen Imigrasi mengamankan 16 orang Penduduk Negara Asing (WNA) beserta barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit ponsel, serta perangkat jaringan terkait penipuan daring yang menyasar korban WNA lainnya, khususnya dari Amerika Perkumpulan (AS) dan Meksiko. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
