Imigran dari Rohingya Hamili Perempuan Belia di Makassar, Sempat Kabur, Kini Diringkus

Liputanindo.id – Setelah buron selama satu tahun, seorang imigran asal Rohingya berinisial MY (28) akhirnya ditangkap di Jakarta. MY diduga menghamili seorang anak di bawah umur hingga melahirkan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar yang bekerja sama dengan Imigrasi dan UNHCR.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Devi Sujanamengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan MY pada September 2023.

“Korban hamil dan saat ini sudah melahirkan. Usia bayi sekitar 7 bulan,” ujar Devi singkat kepada ERA, Senin (22/7/2024).

Setelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Satu tahun kemudian, Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menemukan lokasi persembunyian MY di Jakarta.

Cek Artikel:  Punya Misi Hapus Faksi di Partai Golkar, Bahlil: Gaya Lamban

“Kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR berhasil membuahkan hasil. Ketika ini pelaku diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Devi.

Devi menjelaskan MY dikenal baik oleh salah satu keluarga korban, sehingga dipercaya oleh keluarga tersebut. Bahkan, keluarga korban pernah membantu pelaku.

“Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya. Kadang diminta bantuan untuk mengantar ke mana,” ungkapnya.

Karena kedekatan tersebut, MY berani mengajak korban jalan-jalan dan membujuk korban untuk singgah di sebuah wisma, di mana peristiwa tersebut terjadi.

Akibat perbuatannya, MY terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai