Liputanindo.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada pemerintah agar aturan perihal minuman keras (miras) diperketat. Permintaan ini sehubungan kejadian penganiayaan kepada dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, DI Yogyakarta.
“Kita berharap regulasinya diperketat dan berdasarkan pantauan kita di Yogya memang Terdapat perkembangan baru di sana di mana peredaran ini semakin meluas,” ujar Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah, dikutip Antara, Jumat (1/11/2024).
Lewat, kata Ulil, ia Menyantap kasus penganiayaan dan penusukan kepada dua santri meluas bukan hanya pada tindak kriminal, tapi masalah minuman keras. Ulil pun menginginkan agar masalah miras dapat segera direspons dengan serius.
Selain itu, Ulil juga berharap aparat penegak hukum Dapat memberikan hukuman yang adil kepada pelaku yang Begitu ini sudah ditangkap.
“Kita sedih, kita berhati-hati dengan keadaan seperti ini karena Pengaruh-Pengaruh sosialnya sangat berbahaya,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, mendorong aparat penegak hukum dan Pemerintah DI Yogyakarta Mempunyai program-program Spesifik terkait penanganan dan penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras dan narkoba di Area tersebut.
Ia mengatakan minuman keras Absah Kepada dijual dan dibeli di Indonesia, tapi harus sesuai aturan.
“Pemerintah Daerah DIY perlu Kepada menyikapi persoalan tersebut. Mengingat persoalan narkoba hingga minuman keras sudah menjadi atensi publik,” katanya.
Ia berharap, Terdapat aturan yang lebih tegas terkait peredaran minuman keras dan bahkan alkohol. Jangan Tiba kasus penusukan masyarakat kembali terulang akibat masyarakat mengonsumsi minuman keras.
Diketahui, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap dua santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuh pelaku masing-masing berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43).
Menurut dia, R alias C merupakan otak kasus penusukan dan penganiayaan tersebut, sedangkan yang lainnya adalah sebagai eksekutor.