Liputanindo.id – Suga BTS dilaporkan secara perdata ke Administrasi Tenaga Kerja Militer kawasan Seoul, Korea Selatan, Senin (12/8/2024). Laporan ini diajukan imbas dari kasus driver under influence (DUI) atau mengemudi saat mabuk yang dilakukannya pada 6 Agustus lalu.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang dengan informasi yang tak diungkap ke publik. Pada laporan diminta pihak militer untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait Suga yang mengendarai skuter listrik saat mabuk, bahkan dengan kadar alkohol mencapai 0,227 persen.
Dilansir dari Korea JoongAng Daily, pada laporan juga terdapat permintaan untuk memberikan hukuman terhadap Suga yang sesuai dengan pelanggaran dilakukannya. Penyelidikan atas dugaan Suga mengabaikan tugas militernya juga diminta untuk dilakukan.
Seperti diketahui, Suga saat ini masih menjalani tugas wajib militer di layanan sosial. Ia dijadwalkan menyelesaikan wajib militernya pada Juni tahun depan.
Sementara itu, sorotan dan kritik terhadap Suga kian meningkat usai kasus mengemudi skuter listrik saat mabuk mencuat ke publik. Terlebih agensinya, BigHit Music sempat memberikan pernyataan salah terkait kasus tersebut, hingga dinilai menyepelekan oleh netizen lokal.
Agensi awalnya mengatakan kendaraan yang digunakan Suga adalah electric kickboard, padahal sebenarnya adalah skuter listrik dengan jok.
Mereka juga mengatakan kasus ini sudah selesai karena surat izin mengemudi alias SIM milik Suga sudah ditahan dan ia sudah diizinkan pulang. Padahal pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan oleh kepolisian, dengan jadwal yang belum diumumkan ke publik.
Pernyataan salah agensi ini pun membuat publik geram karena mereka dinilai meremehkan kasus mengemudi Suga dalam keadaan mabuk. Agensi akhirnya kembali merilis pernyataan dan menyatakan tidak bermaksud demikian.
Sebelumnya, Suga sudah meminta maaf atas perbuatannya, tetapi mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui bahwa mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk melanggar aturan hukum. Di Korea Selatan, penggunaan skuter listrik mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku pada kendaraan lainnya, salah satunya dilarang mengendarainya dalam keadaan mabuk.