Imbas Kasus Dugaan Pemerasan Caleg DPRD Medan, Bawaslu Nonaktifkan Azlan Harahap

Liputanindo.id JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah mengnonaktifkan tersangka dari kasus dugaan pemerasan atau pungli terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan yakni Azlan Harahap dari statusnya sebagai Member Bawaslu Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Keputusan Kepada menonaktifkan Azlan Harahap dari jabatanya dilakukan sebagai sikap Bawaslu RI yang mendukung penuh rangkaian proses penyidikan atas kasus dugaan pemerasan tersebut. 

Baca Juga:
Pembukaan Kompetisi Debat Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia

Member Bawaslu, Lolly Suhenty menegaskan, terduga tersangka Azlan Harahap Demi ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatan nya sebagai Member Bawaslu Kota Medan. 

Keputusan menonaktifkan itu dilakukan sebagai upaya Bawaslu menghormati rangkaian proses penyidikan atas kasus tersebut. Selain itu, Lolly menegaskan, keputusan menonaktifkan Azlan Harahap buntut kasus OTT Polda itu dilakukan sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 35 huruf C. 

Cek Artikel:  Viral Bocah di Makassar Satroni Sebuah Apotek di Makassar, Bawa Kabur Dana Kontan Rp600 Ribu

“Demi ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara,” terang Lolly pada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Lolly menjelaskan, keputusan Bawaslu RI yang telah menonaktifkan sementara Azlan Harahap dilakukan sebagaimana Hukuman awal yang telah termaktub di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2).

Ia menerangkan, dalam pasal tersebut telah menjabarkan mekanisme mengenai penerapan pemberhentian Bukan hormat kepada Member Bawaslu yang terjerat kasus pidana. Diketahui proses pemberhentian Bukan hormat dalam pasal itu dapat dilakukan setelah adanya putusan yang berketetapan hukum tetap dari pengadilan. 

“Alasan sesuai dengan pasal 135 ayat 1 dan 2, pemberhantian Bukan hormat dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Lolly. 

Cek Artikel:  Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Junior

Ia menambahkan, selama rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang Demi ini telah dilakukan Polda Sumut, Bawaslu RI juga tetap memegang Kokoh asas Prasangka Bukan bersalah kepada Azlan Harahap selaku terduga tersangka.

“Selama proses hukum berjalan, asas Prasangka Bukan bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini nanti dapat terungkap dengan sebenar-benarnya,” tandas Lolly. 

Diketahui kasus dugaan pemerasan (Pungli) itu pertama kali terungkap setelah pihak Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada terduga tersangka Azwan Hasibuan di Hotel JW Marriot, Kota Medan.  

Dalam peristiwa OTT itu, selain telah berhasil meringkus AH, Polda Sumut juga menangkap dua orang terduga tersangka lain yakni Fahmi Wahyudi (FW) dan Indra Gunawan (IG).  

Cek Artikel:  Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Presiden Sudah Panggil Jaksa Mulia dan Kapolri

Ketiganya ditenggarai telah melakukan tindakan pemerasan (pungli) terhadap salah satu calon Member DPRD Kota Medan. Dalam peristiwa OTT tersebut kepolisian berhasil menerima barang bukti Fulus Kas berjumlah Rp25 juta. (GIB/DID)

 

Baca Juga:
Sejarah Berdirinya Bawaslu Mulai Pasca Kolonial Hingga Milenial

 

Mungkin Anda Menyukai