
Kekasih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn) mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Depok 2024 yang ditetapkan KPU setempat.
“Jadi, ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil sebetulnya dalam persidangan Kepada diklarifikasi, ini mencabut permohonan atau menarik permohonan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Gugatan Imam-Ririn tercatat dengan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan secara daring pada Jumat (6/12).
Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman Formal MK, Imam-Ririn dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Depok Tahun 2024.
Di samping itu, Imam-Ririn juga meminta MK Kepada memerintahkan KPU melakukan pemungutan Bunyi ulang pada tempat pemungutan Bunyi ulang (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.
Imam-Ririn, di dalam berkas permohonannya, mengaku keberatan dengan hasil penghitungan Bunyi Pilkada Kota Depok 2024 karena mengeklaim terdapat praktik kecurangan maupun pelanggaran berupa politisasi ASN atau unsur birokrasi yang merugikan perolehan Bunyi mereka secara signifikan.
Didalilkan Imam-Ririn bahwa terdapat pengarahan ASN dalam kegiatan kampanye Kekasih Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 2 Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. Gugatan tersebut dicabut sebelum disidangkan lebih jauh di Mahkamah. Akan tetapi, Argumen pencabutan gugatan tersebut belum diketahui.
MK pun Enggak Dapat melakukan Penjelasan kepada Imam-Ririn karena Bagus pemohon maupun kuasa hukumnya Enggak hadir di persidangan. “Perkara 113, pemohon 113 Kota Depok, Enggak hadir, ya,” kata Saldi Isra.
Sebelumnya, KPU Kota Depok menetapkan Kekasih Supian-Chandra sebagai pemenang dengan peroleh Bunyi mencapai 451.785 atau (53,24%), sementara Kekasih Imam-Ririn hanya mendulang 396.863 Bunyi (46,76%). (Ant/I-2)

