ILO dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Perhimpunan Global Bahas Perlindungan Pengangguran

ILO dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran
Direktur Penting BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo(MI/HO)

ORGANISASI Buruh Global (ILO) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection. Perhimpunan internasional yang diikuti 15 negara di Asia tersebut fokus membahas praktik terbaik penyelenggaraan program perlindungan pengangguran di masing-masing negara. 

Dalam keterangan kepada pers, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh, mengatakan bahwa sistem skema perlindungan pengangguran ini telah terbukti menjadi alat penting dalam mencegah kemiskinan, membangun ketahanan, dan menjadi stabilisator ekonomi dan sosial yang kuat selama masa krisis. 

Program perlindungan pengangguran tersebut juga dianggap mampu memberikan dukungan kepada para pekerja yang terkena dampak negatif dari inovasi teknologi dan perubahan iklim.

Baca juga : Selenggarakan Munas, Perkumpulan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Pilih Ketua Standar Periode 2024-2027

Simrin turut membeberkan fakta menarik bahwa dalam dua dekade terakhir, semakin banyak negara-negara Asia yang membangun skema perlindungan pengangguran, serta meningkatkan hubungan antara layanan ketenagakerjaan dengan pelatihan kejuruan.

“Ini adalah sebuah upaya bersama yang luar biasa, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.  Ini adalah sebuah topik yang sangat penting untuk kawasan kita di Asia Pasifik, jadi tidak hanya untuk Indonesia saja. Sistem perlindungan sosial itu melindungi mereka yang paling rentan, dan kita tahu kita pernah mengalami periode yang cukup sulit yaitu saat Covid-19 yang lalu dimana banyak sekali pekerja yang tadinya memiliki pekerjaan kemudian menjadi rentan karena kehilangan pekerjaan mereka,”ujar Simrin.

Cek Artikel:  ITL Trisakti Pilar Pendidikan Transportasi dan Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

ILO mencatat adanya tren membaik terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi korban PHK di regional Asia, yang cakupannya meningkat dari 9% menjadi 13% pada 2023.

Baca juga : AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Sementara itu, di indonesia, pemerintah telah menerapkan skema perlindungan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 2021. Program tersebut merupakan salah satu amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejalan dengan semangat ILO, pemerintah ingin program JKP dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya. Sehingga pascamengalami PHK, para pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Direktur Penting BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyambut baik gelaran forum internasional tersebut dan berharap akan menghasilkan berbagai rekomendasi untuk peningkatan kualitas program JKP. 

Cek Artikel:  Indonesia Jadi Sepuhn Rumah ICCN Pertama di Asia Tenggara

Baca juga : Sektor Perkebunan Sawit Rentan Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Langkah Promotif Preventif

“Menjadi sebuah kebanggaan bagi Indonesia, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, bisa menjadi tuan rumah untuk forum internasional ini. Dengan forum ini kita sangat senang karena bisa berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan negara-negara lain dalam mengelola JKP,”ujar Anggoro.

“Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian menuju Social Security Summit yang akan kami selenggarakan November mendatang,” imbuhnya.

Lebih jauh, Anggoro mengatakan tren klaim JKP setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini tak lepas dari kondisi perekonomian global yang penuh dengan tantangan dan ketidakpastian.

Baca juga : Lokbin dan Loksem UMKM Jakarta Barat Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Terlebih, saat ini, Indonesia tengah dihadapkan pada isu turunnya jumlah kelas menengah, yang menjadi salah satu tantangan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. 

Penguatan jaminan sosial untuk masyarakat pekerja khususnya kelas menengah menjadi salah satu upaya konkrit untuk menahan dampak dan laju berlangsungnya kondisi tersebut, dan perlu menjadi komitmen bersama dari seluruh pihak. 

Cek Artikel:  KPAI Minta Masyarakat Waspada Marketing Jual Beli Bayi di Media Sosial

Sejak manfaat JKP mulai dibayarkan pada 2022 hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 100 ribu pekerja ter PHK dengan total nominal mencapai Rp675 miliar.

Apabila menilik data Kementerian Ketenagakerjaan pada Agustus lalu, 80% pekerja yang ter-PHK selama 2024, telah mendapatkan manfaat JKP.  

Anggoro menyadari masih ada kesenjangan sebesar 20% karena tidak seluruh pekerja tersebut eligible sebagai peserta JKP maupun menerima manfaat JKP.

Seraya menutup keterangannya, Anggoro mengajak seluruh delegasi untuk meningkatkan kolaborasi guna memperkuat ekosistem jaminan sosial, khususnya di kawasan Asia, sehingga dapat saling terhubung dan komprehensif bagi seluruh pekerja. Sehingga berujung pada pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat datang kepada para delegasi. Semoga berbagai pengalaman dan solusi yang akan dibahas dalam forum ini dapat memberi inspirasi untuk meningkatkan kualitas jaminan sosial di masing-masing negara, sehingga dapat mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara global,” tutup Anggoro. (RO/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai