Liputanindo.id – Suami Seniman Maia Estianty, Irwan Daniel Murssy menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi Rp23,5 miliar terdakwa mantan Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6/2024).
Dalam persidangan itu, Irwan membantah telah memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta ke terdakwa Eko Darmanto.
Ia mengaku Dana itu adalah pinjaman utang yang diberikan kepada temannya. Irwan yang menjabat Direktur PT Times International juga mengakui pernah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Eko Darmanto tersebut.
Irwan menerangkan bahwa perusahaannya adalah perusahaan retail produk impor jam tangan, tas, baju dan lain sebagainya. Makanya, dirinya seringkali berhubungan dengan institusi Bea Cukai.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dari KPK, Irwan mengaku mengenal Eko sejak 2006 Lewat. Begitu itu, mereka Bersua singkat di Hotel Hyatt, Jakarta.
“Beliaunya datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari bea cukai. Tapi saya Tak Mengerti jabatannya,” kata Irwan Begitu persidangan.
Lebih lanjut Lagi di persidangan, terkait dugaan gratifikasi Rp100 juta sebagaimana dalam dakwaan, Irwan menyebut Dana itu adalah utang.
Utang tersebut, kata dia, yang ia pinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group.
“Begitu itu Rendhie ini bilang mau pinjam Dana Rp100 juta karena Rendhie ini Sahabat saya SMP jadi saya pinjamkan Dana tersebut dengan menggunakan cek,” ucapnya.
Tak hanya itu, Irwan mengaku Tak mengetahui Kalau Dana Rp100 juta itu diberikan Rendhie ke Eko Darmanto Demi masalah kepabeanan. Dia pun bersikukuh bila Dana Rp100 juta itu dipinjamkannya Demi Rendhie.
“Karena memang Begitu itu Rendhie yang bilang pinjam Dana dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan Metode dicicil,” ujarnya.
Malah itu, Irwan mengetahui, baru mengetahui Kalau Dana yang dipinjam oleh Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto Begitu diperiksa KPK.
Diduga Rendhie mengirimkan Dana ke Eko melalui rekening bernama Ayu Andini. “Saya tahunya Begitu saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti,” bebernya.
Begitu ditanya soal masalah kepabeanan, Irwan mengaku Kalau pihaknya sempat mengalami kendala terkait jumlah jam dengan kotak atau boks jam.
“Begitu itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya Tak mengetahui perkembangannya,” jelasnya.
Suami Maia Estianty itu menjelaskan perusahaannya biasanya paling sering mengurus masalah kepabeanan di tiga tempat bea cukai. Yakni di Cengkareng, Tanjung Priuk dan Tanjung Perak Surabaya.
“Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil,” ujar dia.
Sementara itu, JPU Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan saksi Irwan, terkait pinjaman utang Dana Rp100 juta yang Tak Terdapat hitam diatas putih atau perjanjian.
“Jadi katanya meminjamkan Dana sebesar itu tapi Tak Terdapat perjanjian hitam diatas putihnya. Tentu nanti kita akan lihat pembuktian lainnya. Kita akan hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan seperti Rendhie dan Ayu Andini,” kata Luki.
Diketahui sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Dana (TPPU). Ia diduga menerima Dana dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.