Ikut Demonstrasi, Dua WN Inggris Dideportasi dari Indonesia

Ikut Demonstrasi, Dua WN Inggris Dideportasi dari Indonesia
Dua warga negara Inggris dideportasi dari Indonesia karena ikut aksi demonstrasi.(MI/HO)

KANTOR Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua warga negara Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, pada Rabu (4/9). Keduanya melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Mengertin 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan orasi pada demonstrasi ojek online di Jakarta, 29 Agustus lalu.

“Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8) lalu. Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka dibawa ke kantor dan kami periksa,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan, “Area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing,”

Cek Artikel:  Ketidakstabilan Politik Jelek untuk Ekonomi

Baca juga : Salahi Izin Tinggal 4 WNA Asal Tiongkok dan India Dideportasi

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui Lovell dan Sloan datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur.

“Pada dasarnya mereka tamu di Indonesia, visa mereka untuk berlibur, tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian,” sambung Silmy.

Atas pelanggaran tersebut, petugas imigrasi memberikan tindakan berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua warga negara asing tersebut. 

Baca juga : Dirikan Perusahaan Fiktif, WNA Asal Kanada Diusir dari Bali

Lovell dan Sloan sempat ditahan selama enam hari sebelum kemudian diterbangkan kembali ke negara asal mereka melalui Bandara Dunia Soekarno-Hatta, Rabu (4/9), dengan biaya mandiri.

Cek Artikel:  Sempat Beda Jalan dengan NasDem, Jokowi Kita Saling Memahami

Silmy mengimbau kepada WNA untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Saya mengapresiasi kinerja Kanim Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. Buat memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan, di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,“ tutup Silmy. (RO/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai