IJTI Desak Kepolisian Beri Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis RTV

IJTI Desak Kepolisian Beri Sanksi Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis RTV
(MI/Mitha Meinansi )

IKATAN Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, melalui Ketua Standar Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan, meminta Kepolisian RI Demi memberikan Hukuman tegas kepada oknum Polri, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela yang diduga melakukan kekerasan terdapat jurnalis Rajawali Televisi (RTV) Ridha Yansa.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar Esensial demokrasi,” kata Herik, Selasa (24/12).

Menurut Herik, tindakan oknum tersebut yang memukul jurnalis Ketika melakukan peliputan bahkan menyebabkan alat kerjanya rusak, Jernih bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Cek Artikel:  Ahokers dan Anak Abah Bersatu Dukung Pramono di Pilgub Jakarta 2024, Ahok: Bhinneka Tunggal Ika!

“Perbuatan ini Bukan hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng Gambaran kepolisian sebagai pelindung rakyat sekaligus Kenalan jurnalis. Tindakan tersebut dapat dikenai Hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers,” tegas Herik.

Kronologi

Pada Senin, 23 Desember 2024, Ridha Yansa, jurnalis RTV, mengalami kekerasan Ketika meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi tersebut memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di Kawasan Gorontalo.

Ketika aksi berlangsung, massa membakar ban di Gerbang Mapolda, menyebabkan situasi semakin kacau hingga terjadi penangkapan beberapa peserta aksi. Ridha yang tengah merekam jalannya peristiwa didatangi oleh Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela dan dipukul pada tangan yang sedang memegang ponsel. Akibat pemukulan tersebut, ponsel yang baru dibeli korban terjatuh dan mengalami kerusakan pada LCD, sehingga Bukan Dapat digunakan Demi merekam.

Cek Artikel:  Kematian Akibat Kanker, Jantung, dan Stroke di Jatim Tinggi, Luluk Kritik Kinerja Khofifah Selama Lima Tahun Terakhir

IJTI menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran serius terhadap tugas jurnalistik, yang Sepatutnya dilindungi oleh negara, termasuk aparat kepolisian.

Karena itu, IJTI Pusat mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendesak Kepolisian RI Demi segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan Hukuman tegas kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku.

IJTI meminta Polda Gorontalo memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan, serta seluruh institusi kepolisian Demi menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian Krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Selain itu, IJTI mengingatkan seluruh jurnalis Demi menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian Krusial dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik.

Cek Artikel:  Libur Nataru, Jalan Tol Trans Sumatra Tembus 125.839 Kendaraan

IJTI Pusat mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang Bukan boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara. 

“Kami juga mengajak seluruh insan pers Demi bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers,” tandas Herik. (S-1)

 

Mungkin Anda Menyukai