SALAH satu karya Mulia reformasi ialah sistem demokrasi. Sistem ini membuahkan apa yang diharapkan oleh rakyat, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Dalam demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Bukan Sekadar di atas kertas, Bukan hanya menjadi goresan kata-kata di kitab konstitusi, rakyat Betul-Betul berdaulat pascareformasi. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, rakyat berhak menentukan wakil-wakilnya secara langsung Bagus di legislatif maupun pucuk pimpinan eksekutif.
Tak sia-sia darah tumpah dari tubuh anak-anak bangsa Begitu menumbangkan era otoritarian Orde Baru. Tak Sia-sia nyawa melayang dari raga para pahlawan reformasi, karena berkat jasa merekalah rakyat di Republik ini menghirup kebebasan.
Tetapi, bukan berarti Sekalian kalangan suka dengan situasi itu. Lagi Eksis yang berpikir dan berpendirian sebaliknya. Salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti.
Bagi La Nyalla, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat Rupanya bukan sesuatu yang ideal. Dia Ingin kembali ke Era dulu, Era ketika rakyat seolah-olah punya kedaulatan.
La Nyalla Ingin UUD 1945 yang diamendemen setelah reformasi diamendemen kembali agar seperti sebelum reformasi. Eksis lima poin yang dia usulkan pada Senin (14/8) berdasarkan hasil sidang paripurna pada 14 Juli 2023. Poin pertama dan paling Esensial ialah DPD Ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Sebagai lembaga tertinggi, MPR nantinya berwenang menetapkan Tap MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden. MPR pula yang memilih dan melantik presiden serta mengevaluasi kinerja presiden di akhir masa jabatan.
La Nyalla tak sendirian. Dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8), Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mengungkapkan perlunya posisi MPR ditata ulang sebagai lembaga tertinggi negara. Bambang memang tak setegas La Nyalla soal presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR. Akan tetapi, buat apa mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara kalau Bukan punya kewenangan memilih presiden dan wakil presiden?
Pasal 6A UU 1945 Terang dan tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu Kekasih secara langsung oleh rakyat. Harus kita tegaskan pula bahwa aturan main seperti itulah yang terbaik bagi bangsa ini, bagi rakyat negeri ini.