Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memberikan rekomendasi terkait dengan arah pembangunan politik pendidikan Indonesia 2024-2029. Menurut Ketua Tim Perumus Cecep Darmawan, dunia pendidikan Demi ini tengah menghadapi berbagai tantangan nasional maupun Mendunia. Tantangan pendidikan ini meliputi aspek kualitas pendidikan, disparitas Kawasan, kurikulum yang sesuai kebutuhan tujuan dan identitas bangsa Indonesia, sumber daya Insan pendidik, kebijakan anggaran pendidikan, disrupsi teknologi, dan globalisasi pendidikan.
“Di tengah kondisi berbagai tantangan tersebut, bangsa dan negara Indonesia pada dasarnya telah Mempunyai komitmen penuh Buat memajukan dunia pendidikan,” ucap Cecep dalam keterangannya, Sabtu (26/10).
Buat itu, ICMI merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, mendorong agar pemerintah dan DPR Buat segera melakukan penataan regulasi melalui revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“UU Sisdiknas ini telah berlaku kurang lebih dua puluh satu tahun, sehingga memerlukan politik hukum pendidikan yang lebih responsif, adaptif, dan progresif sesuai dengan perkembangan Era dan tuntutan serta kebutuhan masyarakat pendidikan,” ucap dia.
Pemerintah juga didorong agar melakukan upaya redefinisi dan redistribusi dua puluh persen anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal Buat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas.
“Mendorong agar pemerintah Mempunyai Konsentrasi dan komitmen guna meningkatkan daya saing indeks pendidikan nasional melalui berbagai terobosan program dan kebijakan pendidikan serta mengoptimalkan upaya pemenuhan delapan standar pendidikan nasional secara adil dan merata di berbagai daerah di tanah air,” bebernya.
Ia juga mendesak agar pemerintah Mempunyai perhatian lebih terhadap peningkatan kesejahteraan guru dan dosen serta tenaga kependidikan di tanah air. Di samping itu, perlu adanya upaya penguatan tata kelola guru dan dosen serta tenaga kependidikan mulai dari aspek kualitas, kompetensi, dan profesionalitas, kejelasan status dan jenjang karir, jaminan kesejahteraan, perlindungan, pendataan, pemetaan, dan pemerataan sebaran guru di berbagai daerah serta pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen secara berkelanjutan.
“Mendorong agar seluruh stakeholder pendidikan khususnya tripusat pendidikan Buat berpartisipasi aktif dalam ekosistem pembelajaran yang nyaman dan Terjamin dari segala bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan,” pungkas dia. (H-3)