ICJ Diminta Tegaskan Kewajiban Israel atas Misi Kemanusiaan PBB di Gaza

Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha C. Nasir dalam sebuah sesi di Majelis Biasa PBB di New York, AS, 19 Desember 2024. (Kemenlu RI)

New York: Majelis Biasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Dunia (ICJ) tentang kewajiban hukum Israel Buat memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya dalam menjalankan misi kemanusiaan kepada rakyat Palestina.

Resolusi yang diinisiasi Norwegia, Palestina, Indonesia dan sekelompok negara lainnya (Afrika Selatan, Chile, Guyana, Irlandia, Malaysia, Mesir, Namibia, Qatar, Slovenia, Spanyol dan Yordania) juga merupakan upaya agar seluruh negara dan PBB Lanjut membantu rakyat Palestina dalam pemenuhan hak-haknya Buat menentukan nasib sendiri.

Cek Artikel:  Netanyahu Luncurkan Penyelidikan Atas Pembebasan Dirut Rumah Sakit Al Shifa

Langkah ini merupakan respons terhadap blokade yang dilakukan Israel terhadap Sokongan kemanusiaan ke Gaza sejak konflik yang dimulai pada 7 Oktober 2023.

Demi ini, lembaga-lembaga PBB, terutama UNRWA yang sangat Krusial membantu jutaan Kaum Palestina, menghadapi tantangan serius dan rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Distrik lain menghadapi kehancuran yang luar Biasa. Bahkan, pada Oktober Lampau, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi.

Sebagai Personil salah satu perumus Resolusi, Indonesia Menyaksikan bahwa pengesahan resolusi ini sebagai langkah menuju akuntabilitas dan upaya penegakkan hukum Dunia dan sistem multilateral.

“Permohonan fatwa hukum ini merupakan test case bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum Dunia,” tutur Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha C. Nasir, dalam keterangan di situs Kemenlu RI, Sabtu, 21 Desember 2024.

Cek Artikel:  Imbas Kritik Penangguhan Amunisi, Amerika Perkumpulan Batalkan Pertemuan dengan Israel

Bagi Indonesia, prinsip-prinsip ini adalah fondasi sistem multilateral yang dibangun PBB. Kalau negara-negara pendiri PBB Enggak Kembali Mempunyai komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum Dunia, maka dunia akan kehilangan kepercayaan dan Asa terhadap sistem multilateral yang adil.

Resolusi bertajuk “Request for an advisory opinion of the International Court of Justice on the obligations of Israel in relation to the presence and activities of the United Nations, other international organizations and third states” ini didukung oleh 137 negara, dan mendapatkan co-sponsor dari 53 negara, yang menunjukkan bahwa dukungan terhadap perjuangan Palestina merupakan isu yang menjadi perhatian masyarakat dunia.

Baca juga:  Israel Larang UNRWA Beroperasi, G7: Situasi Kemanusiaan di Gaza Pandai Hancur

Cek Artikel:  Halangi Pemandangan Gunung Fuji, Pemerintah Jepang Bakal Hancurkan Gedung 10 Dasar

Mungkin Anda Menyukai